Jokowi Perintahkan Luhut Fokus Tangani Kasus Covid-19 di Sembilan Provinsi
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo perintahkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk fokus menangani kasus Covid-19 di sembilan provinsi. Perintah ini ditujukan pula untuk Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNPB) Doni Monardo agar bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kesembilan provinsi yang memiliki kontribusi terbesar terhadap total nasional tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.
“Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate,” kata Luhut dalam rapat koordinasi virtual melalui keterangan resmi yang tertulis di situs Kemenko, Selasa (15/9).
Luhut menjelaskan, mengenai perintah presiden untuk fokus penanganan Covid-19 lebih dahulu delapan dari sembilan provinsi yang berkontribusi 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif.
Luhut menyebut bahwa untuk mencapai tiga sasaran penanganan penularan Covid-19 di sembilan provinsi utama, pihaknya telah menyusun tiga strategi yaitu operasi yustisi, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid19, dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid-19 di setiap provinsi.
“Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan. Karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik,” ujar Luhut.
Rencananya, dalam dua hari mendatang Luhut akan menggelar rapat-rapat teknis virtual dengan semua provinsi secara intensif.
“Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya. Harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa. Dan kita deploy semua sumber daya yang kita miliki,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan kepada para kepala daerah agar perlunya perubahan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Walikota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perubahan tersebut bertujuan agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.
“Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana. Sementara menurut Undang-undang (UU), Pergub atau Perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana,” kata Mahfud.
Mahfud menyebut, saat ini di seluruh Indonesia hanya 2 Pergub yang telah menjadi Perda. “Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu diluar Pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” saran Mahfud.