Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Divonis 10 Tahun Penjara, Mardani Maming Merasa Difitnah
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming keluar dari gedung KPK, usai mengikuti sidang virtual Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (10/2).

Divonis 10 Tahun Penjara, Mardani Maming Merasa Difitnah



Berita Baru, Jakarta – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, dalam sidang yang digelar, Jumat (10/2).

Usai mendengar putusan dari majelis hakim, Maming yang hadir dalam persidangan secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa dirinya merasa difitnah.

“Terima kasih, Yang Mulia. Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi. Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya,” kata Maming.

Kepada majelis hakim Mardani pun meminta waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak terhadap vonis tersebut. Ia mengaku akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu.

“Saya akan meminta hak saya waktu 7 hari untuk berpikir, saya berkonsultasi ke tim hukum saya, nanti saya akan putuskan, Yang Mulia.Terimakasih,” ujarnya.

Usai sidang, Maming keluar dari gedung KPK dan memilih menjawab singkat soal vonis majelis hakim PN Banjarmasin, sembari  mengeluarkan gestur permintaan maaf. “Saya sudah sampaikan tadi,” kata Maming, bergegas masuk ke mobil tahanan KPK.

Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Tipikor Banjarmasin menyatakan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming secara sah melakukan tindak pidana korupsi atas kasus suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 lalu, sebesar Rp 118 miliar. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim di PN Banjarmasin.

Selain dijatuhi vonis 10 tahun penjara, Maming juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar. “Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752,” sambungnya.

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa bisa menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro menganggap Mardani telah melanggar Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.