Jokowi Luncurkan OSS, HIPMI: Wujud Nyata Komitmen Presiden Dorong Deregulasi dan Debirokratisasi
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha, di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta pada Senin, 9 Agustus 2021.
“Hari ini kita meluncurkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” ujar Presiden dikutip dari laman presiden.go.id.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani menyebutkan, peluncuran program ini merupakan bentuk nyata komitmen Jokowi untuk terus mendorong deregulasi dan debirokratisasi.
“Peluncuran program ini merupakan wujud nyata komitmen Presiden Jokowi untuk terus mendorong deregulasi dan debirokratisasi yang menjadi program pokok dalam periode kepemimpinan kedua ini,” kata Ajib dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
“Para pelaku usaha, investor dan para UKM bisa melakukan proses perijinan dengan lebih cepat. Layanan perijinan ini dilakukan secara online dan terintegrasi dengan paradigma berbasis risiko,” tambah Ajib.
Ajib mengatakan salah satu faktor daya ungkit pertumbuhan UKM, selain permodalan, adalah tingkat kemudahan melakukan usaha atau ease of doing business (EODB). Bank Dunia mencatat bahwa Indonesia menempati peringkat ke-73 dari 190 negara.
“Tren yang ada, cukup positif dari tahun 2019 dengan indeks 67,96 kemudian meningkat pada 2020 menjadi 69,6. Dengan terobosan OSS ini, diproyeksikan akan terjadi kenaikan indeks secara konsisten dan peningkatan peringkat dalam EODB,” ucap Ajib.
Ajib mengungkapkan penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia didominasi oleh UKM. Dengan jumlah mencapai 64,19 juta UKM, menjadi penopang 60,3 persen PDB, dan diproyeksikan terus meningkat.
Menurut Ajib kebijakan peluncuran OSS ini memberikan kemudahan untuk para pelaku usaha, minimal dalam 4 hal. Pertama, mempermudah melakukan izin usaha maupun izin operasional dalam mekanisme pemenuhan persyaratan.
Kedua, pelaku usaha langsung terhubung dengan pihak terlibat secara aman, cepat dan real time. Ketiga, fasilitas pelaporan dan pemecahan masalah perizinan. Keempat, menyimpan data perizinan dalam satu identitas NIB.
Ajib menjelaskan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sebesar 3,8 persen secara agregat pada akhir tahun 2021, menjadi target yang penuh tantangan, terutama kondisi pandemi yang terus berkepanjangan. UKM harus terus diberikan ruang agar bisa kembali bangkit dan menjadi penopang serta daya ungkit ekonomi dalam masa pandemi.
“Kebijakan OSS menjadi salah satu gebrakan Presiden Jokowi untuk terus memberikan insentif dan kemudahan-kemudahan bagi UKM menuju pertumbuhan ekonomi yang positif di masa pandemi,” pungkas Ajib.