Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wamenaker Sebut UMP Pasti Akan Naik Sesuai Inflasi
(Foto: Liputan6)

Wamenaker Sebut UMP Pasti Akan Naik Sesuai Inflasi



Berita Baru, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan upah minimum provinsi (UMP) pasti naik di tahun depan.

Menurutnya, besaran kenaikan akan sejalan dengan inflasi dan kondisi perekonomian yang kemungkinan terjadi di tahun depan. Selain itu, juga mempertimbangkan kondisi pelaku usaha.

“Pasti ada kenaikan dong, tapi persentasenya sesuai dengan inflasi. Karena keuangan negara juga, artinya pemerintah swasta dan lain-lain ini berdampak pada krisis yang sekarang gitu,” ujarnya dalam Pembukaan Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional di JCC, Jumat (28/10/2022).

Ia berharap pembahasan UMP 2023 akan segera selesai sebelum November 2021. Sehingga bisa segera disosialisasikan kepada kepala daerah untuk diterapkan.

Namun, ia berharap para pekerja bisa menerima keputusan pemerintah terkait dengan UMP 2023. Sebab, kenaikan tarif yang nantinya dirilis adalah hasil pembahasan dengan buruh dan pengusaha.

“Jadi saya berharap ini, terutama para pekerja juga mengerti keadaan kita juga. Jangan mau memaksakan kehendak juga gitu,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan pembahasan UMP 2023 sudah berlangsung dengan pengusaha dan buruh. Perhitungan UMP 2023 dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, sama seperti tahun ini.

Dalam pasal 26 aturan itu, nilai upah minimum 2023 ditetapkan berada di antara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan.

“Saya kira ini adalah tahun kedua kita menerapkan penetapan upah berdasarkan PP 36/2021. Sebelumnya di 2022 ini kita sudah menetapkan dengan menggunakan formula ini,” ujarnya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Senin (22/8/2022).

Sementara, untuk kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka dapat memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan pemerintah dalam menetapkan upah.

Pertama, berdasarkan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota tersebut selama tiga tahun terakhir. Dengan catatan, pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Kedua, bisa juga menggunakan perhitungan berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi di kabupaten/kota bersangkutan dalam tiga tahun terakhir. Dengan catatan, nilai ekonominya selalu positif atau lebih tinggi dari provinsi.