Jika PPN Naik Jadi 12 Persen, 554 Ribu Pekerja Terancam PHK
Berita Baru, Jakarta – Center of Economic and Law Studies (Celios) mengkritisi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini dinilai tidak hanya menekan daya beli masyarakat tetapi juga berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai sektor.
Media Wahyudi Askar, Direktur Fiscal Justice Celios, mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat, yang memaksa perusahaan menyesuaikan operasionalnya. Salah satu langkah penyesuaian tersebut adalah pengurangan tenaga kerja.
“Ada kemungkinan penurunan daya beli masyarakat untuk mengonsumsi barang, sehingga perusahaan akan melakukan penyesuaian, dan salah satu opsinya adalah mengurangi tenaga kerja,” ujar Media dalam sebuah diskusi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (29/11).
Media menambahkan bahwa berdasarkan simulasi dampak kebijakan tersebut, sekitar 554 ribu pekerja berpotensi kehilangan pekerjaan akibat penurunan daya beli dan penyesuaian operasional perusahaan.
“Penurunan penyerapan tenaga kerja diproyeksikan mencapai 554.440 orang. Dampaknya sangat masif,” jelasnya.
Selain berdampak pada ketenagakerjaan, kenaikan PPN juga akan memengaruhi berbagai sektor utama perekonomian. Media menjelaskan bahwa output ekonomi diproyeksikan turun hingga Rp79 triliun, sementara konsumsi rumah tangga akan menyusut sebesar Rp40 triliun, dan ekspor menurun Rp11 triliun.
“Ketika PPN dinaikkan menjadi 12 persen, output ekonomi kita justru hilang sebesar Rp79 triliun, PDB juga berkurang Rp65 triliun, konsumsi rumah tangga turun Rp40 triliun, dan ekspor terkontraksi sebesar Rp11 triliun,” tambahnya.
Dengan tekanan tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 diperkirakan hanya mencapai 4,09 persen, jauh lebih rendah dari proyeksi sebelumnya yang mencapai 5,1 persen. “Jika kebijakan ini tetap diberlakukan, pertumbuhan ekonomi kita akan melambat hingga hanya 4,09 persen,” pungkas Media.
Kritik Celios ini menjadi peringatan atas potensi dampak signifikan dari kenaikan PPN, yang tidak hanya mengancam stabilitas ekonomi nasional tetapi juga kesejahteraan masyarakat secara luas.