Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU Komitmen Gelar Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Terbuka
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Istimewa)

KPU Komitmen Gelar Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Terbuka



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) komitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 168 ayat 2 UU pemilu dan dikuatkan oleh putusan MK RI nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

Tidak hanya itu, KPU secara bersama dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam negeri, bawaslu RI, DKPP RI bersepakat bahwa pelaksanaan pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Komisi II DPR RI mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi tugas wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada hari, Rabu (11/1) kemarin.

Selain itu, Komisi II DPR RI secara bersama bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama atau tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017.

Yaitu tentang pemilihan umum dan Perppu No. 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, menjadi bagian isi dari PKPU tentang daerah pemilihan (Dapil).

Daerah pemilihan DPRD Kabupaten, lanjut  legislator Partai Golka itu, Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.

Dalam RDP tersebut, Komisi II DPR RI menekankan agar KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, Mandiri dan profesional untuk suksesnya pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang. 

“Komisi II DPR RI mendesak Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekjen Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme job fit guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administrative,” pungkas Ahmad Doli.