Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (Foto: Pantau.com)
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (Foto: Pantau.com)

JATAM Minta Usut Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara di Sektor Tambang



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), sebagai tersangka korupsi terkait lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa. Selain AGK, enam tersangka lainnya juga terlibat, termasuk Stevi Thomas (ST), seorang tokoh penting di Harita Group, perusahaan tambang nikel terkemuka di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Menurut rilis yang disampaikan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dugaan korupsi AGK tidak hanya terbatas pada lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa. Kasus ini juga mencakup izin tambang, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga pembiaran operasi perusahaan tambang yang melanggar regulasi. Selama dua periode menjabat sebagai gubernur, AGK dituduh mengeluarkan 54 Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk beberapa yang diduga abal-abal.

“AGK tercatat mengeluarkan 26 IUP pada periode pertama, dan 36 IUP pada periode sebelum dan pasca Pilkada 2018. Ini diduga sebagai praktik ijon politik untuk mendapatkan dana kampanye dan memberikan jaminan hukum kepada perusahaan tambang,” ujar JATAM pada Kamis (21/12/2023).

Salah satu perusahaan yang mendapat izin tambang bermasalah, menurutnya adalah PT Halmahera Jaya Mining, PT Budhi Jaya Mineral, CV Orion Jaya, dan PT Kieraha Tambang Sentosa. Dalam proses operasionalnya, perusahaan-perusahaan tersebut disebut mencaplok lahan warga, mencemari sumber air, hingga terlibat intimidasi dan kekerasan terhadap warga.

Keterlibatan Stevi Thomas dari Harita Group dalam skandal ini menunjukkan praktik pengelolaan pertambangan yang transaksional. ST, yang menjabat sebagai Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk dan Komisaris di PT Gane Tambang Sentosa, diduga memberikan suap kepada AGK terkait pembangunan jalan tambang di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

“Praktik korupsi ini tidak hanya terbatas pada AGK dan Harita Group, tetapi juga melibatkan perusahaan tambang lainnya. Proses hukum harus menjangkau kerugian negara dan dampaknya terhadap masyarakat,” tegas JATAM.

KPK diharapkan tidak hanya fokus pada korupsi lelang jabatan, melainkan juga menyelidiki praktik korupsi di sektor pertambangan yang telah merugikan negara dan warga setempat.