Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

JATAM Desak Pemerintah Cabut Izin Operasi PT KPUC

JATAM Desak Pemerintah Cabut Izin Operasi PT KPUC



Berita Baru, Kaltara – Tanggul penampung limbah tambang yang berasal dari kolam tuyak milik PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali jebol pada 14 Agustus 2022 lalu. 

Akibat peristiwa ini, Jaringan Advokasi Tambang Nasional (JATAMNAS) mencatat, limbah tambang mencemari sungai Malinau, kebun hingga membanjiri rumah warga dan memutus akses jalan.

Menurut JATAMNAS, pencemaran juga berimplikasi pada terganggunya akses air bersih, terutama yang bersumber dari PDAM Malinau. 

Hal ini dialami masyarakat di wilayah Kecamatan Malinau Barat, mulai dari Desa Malinau Hulu, Tanjung Keranjang, Malinau Hilir dan Pelita Kanan, termasuk juga warga di Kabupaten Tanah Tidung dan Tanah Laut.

JATAMNAS menyebut, jebolnya tanggul penampung limbah tambang milik PT KPUC ini telah terjadi berulang kali. “Tak hanya sekali dua kali, kejadian ini telah berulang dalam kurun waktu bertahun-tahun,” ungkap JATAMNAS dalam akun media sosialnya, dikutip Jumat (2/9).

JATAMNAS menyampaikan, JATAM Kaltara menunjukkan pencemaran akibat operasi tambamg dikawasan hulu dan DAS Malinau telah terjadi bertahun-tahun, yakni pada tahun 2010, 2011, 2017, 7 Februari 2021 dan 14 Agustus 2022.

“Sayangnya, tak ada sanksi tegas yang dijatuhkan oleh pemerintah dan justru hanya memberikan teguran tanpa adanya tindakan berarti terhadap kejahatan lingkungan ini,” ungkapnya.

“Sementara itu, warga yang menjadi korban harus merasakan akibatnya hingga ke ambang pintu bahkan piring-gelas mereka, sebab pencemaran limbah ini turut mencemari air sungai yang jadi salah satu sumber air minum warga,” sambung JATAMNAS.

Dijelaskan, berdasar hasil uji lab KLHK melalui Surat Hasil Uji Sampel Sungai Milinau Nomor: S.447/HUMAS/PPIP/HMS.3./10/2021 bahwa pencemaran yang terjadi pada Februari 2021 menunjukkan terdapat parameter yang melebihi baku mutu air (BMA) kelas 1 PP 82 Tahun 2021 yaitu BOD, COD, PO4, NO3, NO2, Fluoride, minyak, lemak, MBAS, CACO3 dan Phenol.

Demikian juga yang terjadi pada 2017, PDAM Malinau menyatakan bahwa kekeruhan air baku pada sungai Malinau mencapai 80 kali lipat dari 25 NTU (Nephelometric Turbidity Unit) menjadi 1.993 NTU yang mengacu pada Kepmen Kesehatan No. 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang persyaratan kualitas air minum. Pada peristiwa, PDAM setempat juga mematikan pelayanan air bersih selama 3 hari, sejak tanggal 7 hingga 9 Juli 2017. 

Dengan beragam rentetan peristiwa yang banyak mengorbankan warga tersebut, menurut JATAMNAS sudah semestinya pemerintah memberikan sanksi tegas karena kejadian itu sudah masuk bagian dari kejahatan korporasi.

“Menurut JATAM Kaltara, sudah semestinya sanksi tegas yang dijatuhkan berupa pencabutan izin operasi perusahaan,” tegas JATAMNAS.