Jalankan Intruksi Mendagri, Posko Covid-19 Tingkat Desa di Gresik Mulai Diaktifkan Kembali
Berita Baru, Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai mengaktifkan kembali posko penanganan Covid-19 yang tersebar di tingkat desa. Keberadaan posko Covid-19 tingkat desa dinilai efektif dalam mengoptimalkan pengendalian sebaran Covid-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Gresik, Malahatul Fardah mengatakan, kebijakan ini dilakukan seiring menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 guna memperkuat penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
“Iya untuk mendukung suksesnya PPKM darurat yang dimulai dari 3 sampai 20 Juli 2021,” kata Fardah.
Fardah berujar, pemerintah desa (Pemdes) harus menganggarkan untuk operasional pengaktifan posko Covid-19 selama PPKM Darurat yang bersumber dari Dana Desa (DD). Adapun besaran anggaran senilai 8 persen di luar Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
“Iya untuk dana dikembalikan ke desa minimal bisa lebih dari 8 persen,” terang dia.
Senada dengan Fardah, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, Nurul Yatim menguraikan, anggaran 8 persen tersebut diperuntukkan bukan untuk PPKM Darurat, melainkan PPKM Mikro.
“Kalau PPKM Darurat ini harus refocusing lagi atau menghitung kembali,” ucap dia.
Demi mensukseskan pelaksanaan PPKM Darurat, Kepala Desa Baron Kecamatan Dukun itu mengajak seluruh pihak untuk bergerak bersama-sama. Sebab penyebaran Covid-19 di desa lebih cepat.
“Kita di desa mengoptimalkan kembali posko PPKM,” jelasnya.
Masih lanjut Yatim, saat ini desa-desa belum bisa menganggarkan pengaktifan posko Covid-19 selama PPKM darurat karena anggaran Dana Desa (DD) tahap ke-2. Selain itu rata-rata anggaran desa untuk PPKM Mikro telah habis.
“Maka berharap ada kebijakan dari pusat untuk segera mencairkan anggaran Dana Desa (DD) tahap ke-2, sehingga kita tepat dalam penanganan Covid-19,” tutupnya.