Jadi Calon Petahana, Wabup Qosim Cuti Setelah Penetapan Cabup Gresik 2020
Berita Baru, Gresik – Menjadi salah satu kontestan Calon Bupati (Cabup) yang bakal running dalam Pilkada Gresik 2020 mendatang, Wakil Bupati Gresik, H. Mohammad Qosim sebagai calon petahana (incumbent) sudah wajib cuti di luar tanggungan negara setelah penetapan. Sejak cuti itu, petahana harus menanggalkan semua fasilitas dinas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan fasilitas dinas lain.
Ketentuan tersebut sesuai dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijabarkan mengenai kewajiban cuti bagi petahana di luar tanggungan negara.
Demikian juga dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 Ayat (3) Huruf b dan Huruf c dapat diberikan cuti. Lalu kapan calon petahana harus melakukan cuti?
Dalam UU Pemilu itu dijelaskan, bahwa calon petahana maupun calon lain dinyatakan sebagai peserta pemilu setelah mendaftar di KPU pada 4-6 September 2020 dan ditetapkan pada 23 September 2020 sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.
Wabup Gresik, Moh. Qosim mengungkapkan, dirinya sudah mengajukan cuti. Langkah ini sebagai konsekuensi dirinya running pada Pilbup Gresik 2020.
“Sudah ajukan cuti,” ungkap wabup usai mengikuti pelantikan pengurus Abpednas Kabupaten Gresik di Gedung DPRD Gresik, Sabtu (29/8) kemarin.
Wabup Qosim mengaku saat ini dirinya tengah menunggu regulasi dari KPU. Sebab, ketentuannya petahana cuti setelah ditetapkan menjadi peserta pilkada oleh KPU.
“Cuti masih nunggu ketentuan di KPU. Sebab, cuti setelah penetapan di KPU pada 23 September,” ujar Ketua DPC PKB Gresik ini.
Sebagaimana diketahui, petahana harus cuti di luar tanggungan negara selama 71 hari dalam masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Hal ini sesuai tahapan Pilkada 2020, dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020, setelah petahana ditetapkan sebagai peserta Pilkada pada 23 September 2020.