Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Iuran BPJS Naik, BMI: Tidak Sesuai Amanat Konstitusi
Wasekjen BMI, Hamzah Karim

Iuran BPJS Naik, BMI: Tidak Sesuai Amanat Konstitusi



Berita Baru, Jakarta – Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Merespon hal itu, Wasekjen Bintang Muda Indonesia (BMI) Hamzah Karim mengatakan seharusnya BPJS Kesehatan adalah bentuk keberpihakan negara terhadap rakyat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Pembentukan BPJS di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi tonggak estafet meningkatnya kualitas kesehatan rakyat,” ujarnya kepada Beritabaru.co melalui keterangan tertulisnya.

Namun, menurut Hamzah saat ini spirit itu menguap dengan diberlakukannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Alur berfikir pemerintah hari ini jauh dari amanah konstitusi. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadikan kelas I sebagai orang kaya, kelas II kelompok menengah, kelas III kelompok menengah ke bawah,” tuturnya.

“Dan menurut saya, sangat wajar Partai Demokrat bersuara lantang menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” imbuh Hamzah.

Hamzah menyatakan di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Partai Demokrat terus menolak kenaikan iuran BPJS. Sebab, menurutnya alasan rasional saat ini adalah ekonomi rakyat sedang sulit menghadapi wabah dan mengalami penurunan pendapatan atau kehilangan penghasilan.

Lebih lanjut, Hamzah mengatakanbanyak solusi bagi pemerintah untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Ada beberapa alternatif opsional yang dapat dilakukan secara utuh.

“Pertama, audit sistem keuangan BPJS guna menindak tindakan fraud yang terjadi dengan mitra BPJS Kesehatan. Opsi ini ibarat membersihkan ‘benalu moral hazard’ yang menjadikan BPJS Kesehatan tidak sehat,” jelasnya.

Kedua, menurut Hamzah perbaiki manajemen BPJS seperti yang disarankan KPK. Manajemen ini berupa pergantian personal dewan direksi yang terbukti gagal melakukan perbaikan kinerja BPJS Kesehatan.

“Ketiga, menaikkan alokasi pendapatan cukai rokok bagi BPJS Kesehatan dan alternatif alokasi anggaran pendapatan lainnya yang tidak membebankan rakyat,” sambung Hamzah.

Selain itu, Hamzah mengungkapkan bahwa solusi kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini menjadi opsi yang paling mudah ditempuh Pemerintah.

“Cukup dengan menggeser beban pemerintah kepada rakyat dengan kenaikan iuran. BPJS Kesehatan tidak lagi menjadi kado indah, tapi menjadi kado pahit bagi rakyat,” pungkasnya.