Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Tambang Tahap II, Gempadewa: Hari Duka Bagi Warga Wadas!

Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Tambang Tahap II, Gempadewa: Hari Duka Bagi Warga Wadas!



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah tahap II area tambang batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jateng untuk pembangunan Bendungan Bener.

Berdasar surat pemberitahuan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dengan nomor AT.02.02/1535-33.06/VII/2022 tertanggal 6 Juli 2022, rencana pengukuran tanah dan penghitungan tanam tumbuh tersebut akan dilakukan mulai 12-15 Juli 2022.

Menyikapi hal tersebut, Warga Wadas konsisten menolak segala bentuk rencana dan seluruh tahapan pengadaan tanah untuk pertambangan di Desa Wadas dihentikan tanpa syarat.

“Selasa, 12 Juli 2022 menjadi hari duka dan mencekam bagi warga Wadas yang konsisten menolak dan melawan tambang,” tulis Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) pada akun Instagramnya, Selasa (12/7).

Dalam unggahannya Gempadewa membagikan foto serta video yang terkait dengan rencana inventarisasi dan identifikasi tanah tahap II di Desa Wadas. “Sejak pagi, ratusan petugas  inventarisasi dan identifikasi  telah berkumpul di Balai Desa Wadas untuk  kegiatan pengukuran dan penghitungan tanam tumbuh,” urainya.

Dalam keterangannya, Gempadewa menyebut nampak pula aparat tak berseragam lalu lalang di sepanjang jalan Desa Wadas, dan sekitar lokasi kegiatan guna mengamankan semua proses inventarisasi dan identifikasi tanah tahap II.

Gempadewa menilai apa yang dilakukan oleh pemerintah tersebut merupakan potret perampasan tanah (land grabbing) rakyat untuk kepentingan segelintir orang dengan dalih PSN (Proyek Strategis Nasional).

Dengan tegas Gempadewa menyebut, layaknya praktek land grabbing,  suara-suara penolakan dan perlawanan warga yang masih memegang teguh kelestarian alam Desa Wadas betul-betul dianggap tidak ada.

“Sampai kapan negara ini akan terus menggerus tanah rakyat atas nama pembangunan untuk kepentingan umum? Mau sampai kapan negara ini dibutakan oleh kerakusan?” pungkas Gempadewa.