Ini Daftar Sumber Pendapatan Negara Indonesia
Berita Baru, Jakarta – Setiap negara memiliki sumber-sumber pendapatan yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Uang yang diterima oleh negara disebut sebagai penerimaan negara atau pendapatan negara.
Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 Ayat 9, penerimaan pendapatan negara merujuk pada uang yang masuk ke kas negara.
Salah satu contoh sumber pendapatan negara adalah melalui pajak, tetapi pendapatan negara tidak hanya berasal dari pajak saja. Terdapat beberapa sumber penerimaan lainnya.
Sumber-Sumber Penerimaan Negara Indonesia menurut Undang-Undang Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berikut adalah beberapa sumber pendapatan negara di Indonesia.
Menurut ocbcnisp.com, pajak merupakan sumber pendapatan negara dengan persentase terbesar, sekitar 80% dari total pendapatan negara. Seperti yang kita ketahui, di Indonesia, pajak dikenakan atas objek berupa barang, jasa, dan aset-aset tertentu yang memiliki nilai guna.
Pemungutan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pemerintah pusat dan Dinas Pendapatan Daerah untuk pemerintah daerah.
Beberapa jenis pajak yang diterapkan di Indonesia meliputi:
1. PPh
Pajak Penghasilan (PPh): PPh adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu maupun wajib pajak dari dalam atau luar negeri. Ini dikutip dari klikpajak.id.
2. PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi jual-beli barang dan jasa oleh individu maupun pengusaha yang terdaftar sebagai wajib pajak. Bedanya dengan PPh, PPN adalah pungutan atas transaksi tersebut.
3. Cukai
Cukai: Cukai adalah pungutan yang dikenakan pada barang-barang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai, seperti yang dikutip dari Beacukai.go.id.
4. Bea Masuk dan Bea Keluar
Bea Masuk dan Bea Keluar: Bea adalah ongkos yang dipungut atas barang impor (bea masuk) dan barang ekspor (bea keluar) sesuai dengan pengertian kata tersebut.
5. PBB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): PBB adalah pungutan yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Tarif pajak ini disesuaikan dengan luas dan kondisi tanah serta bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak. Beberapa objek seperti tempat ibadah, makam, dan hutan lindung dikecualikan dari pajak ini.
6. PNBP
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): PNBP diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2018 dan mencakup sumber pendapatan negara dari pemanfaatan sumber daya alam seperti minyak dan gas, pendapatan kekayaan yang dipisahkan seperti saham dan obligasi, pendapatan badan layanan umum, pengelolaan barang milik negara, serta pengelolaan dana.
7. PNBH
Penerimaan Negara dalam Bentuk Hibah: Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011, penerimaan negara dalam bentuk hibah dapat berupa devisa, rupiah, barang, jasa, atau surat berharga. Beberapa jenis hibah meliputi hibah terencana, hibah langsung, hibah melalui atau tanpa KPPN, hibah daerah, serta hibah dalam negeri dan luar negeri.
Dari penjelasan di atas, dapat kita ketahui bahwa pajak bukanlah satu-satunya sumber pendapatan negara, tetapi merupakan sumber pendapatan terbesar. Pentingnya pengelolaan yang baik terhadap sumber-sumber pendapatan ini adalah untuk kepentingan masyarakat.