Ini Cara Melapor ke Polisi Jika Ada Ormas yang Memaksa THR
Beritabaru.co – Pemerintah dan Kepolisian meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa. Tindakan ini dianggap sebagai pemerasan dan bisa dikenakan sanksi hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa warga yang mengalami atau menyaksikan pemaksaan THR oleh ormas dapat melaporkannya langsung ke pihak Kepolisian.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri,” kata Ade Ary, pada Sabtu (22/3/2025).
Cara Melapor Ormas Pemaksa THR ke Polisi
Masyarakat yang ingin melapor bisa menggunakan beberapa cara berikut:
- Langsung ke kantor polisi terdekat – Datangi Polsek atau Polres setempat dan sampaikan laporan secara langsung.
- Melalui call center 110 – Hubungi nomor darurat kepolisian untuk melaporkan pemerasan THR yang dilakukan ormas.
- Melalui media sosial resmi kepolisian – Gunakan akun resmi Polri untuk menyampaikan pengaduan dengan bukti yang jelas.
Polisi Akan Tindak Tegas Ormas Pemaksa THR
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas ormas yang memaksa THR dengan cara mengancam atau melakukan tindakan premanisme.
“Kapolda Metro Jaya telah memerintah kepada kapolres serta kapolsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” tegas Ade Ary.
Dengan adanya jalur pelaporan yang jelas, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melapor jika menemukan aksi pemaksaan THR agar Kepolisian bisa segera mengambil tindakan.