Inggris dan Rwanda Tandatangani Perjanjian Pembaruan Relokasi Migran Ilegal
Berita Baru, Internasional – Menteri Luar Negeri Inggris untuk Departemen Dalam Negeri Suella Braverman dan Menteri Luar Negeri Rwanda Vincent Biruta telah menandatangani pembaruan perjanjian bilateral tentang relokasi migran ilegal ke negara Afrika, kata pemerintah Inggris.
Awal pekan ini, media melaporkan bahwa Braverman dijadwalkan tiba di Rwanda pada 17 Maret untuk membahas implementasi kesepakatan migrasi Inggris yang ditandatangani oleh pendahulunya dengan otoritas Rwanda yang mengizinkan deportasi orang-orang yang datang ke Inggris secara ilegal ke negara Afrika tengah tersebut. .
“Sekretaris Dalam Negeri dan Dr Biruta menandatangani pembaruan Nota Kesepahaman, memperluas kemitraan lebih jauh ke semua kategori orang yang melewati negara aman dan melakukan perjalanan ilegal dan berbahaya ke Inggris,” bunyi pernyataan itu.
Seperti dilansir dari Sputnik News, dokumen tersebut membantu mempersiapkan Inggris untuk mewujudkan langkah-langkah yang diusulkan dalam RUU tentang migrasi ilegal, karena itu berarti bahwa siapa pun yang datang ke Inggris secara ilegal dan yang tidak dapat dikembalikan ke negara asalnya akan memenuhi syarat untuk relokasi ke Rwanda.
Pekan lalu, Braverman mengajukan RUU agar migran yang datang ke Inggris secara ilegal dapat direlokasi dengan kapal melintasi Selat Inggris ke “negara ketiga yang aman” seperti Rwanda. Suaka di Inggris hanya akan diberikan dalam kasus luar biasa dan dalam kuota tahunan.
Rencana Braverman mendapat kritik serius baik dari oposisi maupun berbagai organisasi hak asasi manusia. Beberapa berpendapat bahwa relokasi paksa tidak akan efektif dalam mencegah migrasi ilegal ke Inggris, sementara yang lain mengatakan RUU tersebut melanggar hak asasi manusia.
Deportasi pertama migran ke Rwanda direncanakan dilakukan pada 14 Juni 2022. Namun, penerbangan dibatalkan pada saat-saat terakhir, karena Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa mengabulkan permohonan pada menit-menit terakhir untuk semua pencari suaka di pesawat. Inggris dilaporkan telah membayar Rwanda 120 juta pound ($145 juta) untuk relokasi migran ilegal yang gagal ke negara tersebut, dan tidak senang dengan keputusan pengadilan Eropa.