Indonesia Krisis Dokter, Nur Nadlifah Desak Pemerintah Perbanyak Kuota Beasiswa
Berita Baru, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah memberi tanggapan tegas terkait tidak meratanya penyebaran dokter di seluruh Indonesia. Ia menilai, masalah kesehatan merupakan persoalan yang serius sebab kebutuhan utama bagi masyarakat.
Nur Nadlifah menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan pelayanan dan peningkatan pelayanan kesehatan yang merata, karena itu bagian dari komitmen nawacita Presiden Jokowi.
”Persoalan kesehatan merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat, negara harus hadir melayani, peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat bagian dari komitmen nawacita Presiden Jokowi. Semua lapisan masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama dan memadai,” kata Nur Nadlifah, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Beritabaru.co, Selasa (10/1).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, apabila merujuk standar World Health Organization (WHO), dibutuhkan 1 dokter untuk melayani 1.000 orang penduduk. Dengan demikian, secara nasional di Tanah Air dibutuhkan 275.000 dokter pada saat ini.
Sementara itu, kata Nadlifah, data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) per 27 Oktober 2022 menyebut ada 143.900 dokter umum (di luar dokter gigi) yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan aktif berpraktik. Sehingga, negara masih membutuhkan tenaga dokter sekitar 130.000.
”Jika pemerintah tidak segera mengambil kebijakan terkait kekurangan dokter dan penyebaran yang tidak merata risiko dari semakin lamanya menutupi kekurangan jumlah dokter adalah lebih tingginya tingkat mortalitas, besarnya biaya oportunitas karena produktivitas yang hilang karena lamanya pasien menderita, dan semakin lebarnya kesenjangan tingkat kesehatan antar daerah,” jelasnya.
Lebih kanjut, Nadlifah menyampaikan apa yang dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Bidang Koordinator Kesehatan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar, bahwa masih banyak kejadian pasien meninggal karena tidak mendapatkan pelayanan kesehatan akibat kekurangan dokter, terutama di puskesmas daerah.
Untuk mengatasi situasi mendesak tersebut, Nadlifah memandang perlu pemerintah mengambil kebijakan memperbanyak kuota beasiswa kedokteran dan penambahan program spesialis di beberapa fakultas kedokteran. Selain juga membuat ketentuan pengabdian dan penyebaran dokter di seluruh Indonesia.
“Ini diperlukan keterlibatan banyak pihak baik dari Kementrian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, untuk saling berkolaborasi mengingat RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sudah disahkan oleh Badan Legislasi menunggu pembahasan bersama pemerintah,” pungkasnya.