Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perludem Dorong Keterbukaan Seleksi Tahap III Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Perludem Dorong Keterbukaan Seleksi Tahap III Calon Anggota KPU dan Bawaslu



Berita Baru, Jakarta – Kehadiran Tim Seleksi (Timsel) penting untuk menjamin independensi proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Salah satu cara untuk menjaga independensi seleksi adalah terbukanya akses bagi publik untuk mengetahui proses seleksi dan siapa saja yang diseleksi.

Hal itu diungkap enam Koalisi Masyarakat dalam rilisnya yang bertajuk Mendorong Keterbukaan Seleksi Tahap III Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu. Ke enam organisasi yang tergabung diantaranya, Perludem, KoDe Inisiatif, Netgrit, KISP, ICW, JPPR, KIPP, DEEP, dan Pusako FH UA.

Kahfi Adlan Hafidz dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan, perlu diakui, bahwa tim seleksi sudah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Namun, disisi lain, masih terdapat tantangan pada Tim Seleksi terkait isu keterbukaan.

Menurut Kahfi, pihaknya bersama koalisi masyarakat sipil mendapati beberapa persoalan dalam seleksi yang tidak menggambarkan transparansi seleksi untuk Timsel belum memenuhi hak ingin tahu publik mengenai proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

“Pertama, Timsel tidak langsung membuka nama-nama pendaftar saat tahap pendaftaran awal calon anggota KPU dan Bawaslu. Hal ini menyulitkan publik untuk mengetahui latar belakang pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu dari awal,” kata Kahfi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/12).

Kedua, lanjutnya, setelah pengumuman peserta yang lolos tahapan administrasi, Timsel juga tidak membuka Daftar Riwayat Hidup (curriculum vitae/CV) peserta. Sehingga publik sulit untuk ikut serta dalam menelusuri rekam jejak para peserta.

Persoalan yang ketiga yaitu mengenai hasil tes tertulis yang tidak dipublikasikan oleh Timsel dengan alasan nilai hasil tes psikologi juga berkaitan dengan data pribadi, sehingga nilai keseluruhan tidak dapat dipublikasikan.

“Berdasarkan beberapa persoalan tersebut di atas, kami menuntut agar Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 untuk membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan proses seleksi dan membuka ruang partisipasi masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kahfi mengungkapkan bahwa pihaknya bersama KoDe Inisiatif, Netgrit, KISP, ICW, JPPR, KIPP, DEEP, Pusako FH UA meminta Timsel memastikan dan menjamin proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 dilakukan secara transparan kepada setiap peserta calon anggota serta kepada publik.

“Timsel membuka seluas-luasnya ruang dan akses bagi publik untuk berpartisipasi aktif dalam proses seleksi. Timsel mempublikasikan Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae/CV) calon Anggota KPU-Bawaslu bagi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu yang bersedia Daftar Riwayat Hidupnya dipublikasikan, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Kahfi, koalisi mengajak dan mendorong para calon anggota KPU dan Bawaslu yang lolos seleksi tahap II berkenan untuk mempublikasikan Daftar Riwayat Hidup yang diserahkan kepada Timsel sebagai syarat pendaftaran seleksi yang sifat informasinya terbuka sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan bersedia dipublikasikan ke publik untuk dicermati.

“Mengajak dan mendorong pelibatan masyarakat sipil lainnya untuk memiliki kepekaan tinggi dan turut serta mencermati serta menganalisis rekam jejak calon KPU Bawaslu Republik Indonesia yang telah lolos di 48 besar,” tukas Kahfi.