Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ilustrasi Pengelolaan Ruang Udara Natuna dari Singapura
Ilustrasi Pengelolaan Ruang Udara Natuna dari Singapura

Indonesia Ambil Alih Pengelolaan Ruang Udara Natuna dari Singapura



Berita Baru, Jakarta – Indonesia dan Singapura menjalin 3 perjanjian baru yang mencakup pengalihan pengelolaan ruang udara Natuna dan Kepulauan Riau (Kepri) ke tangan Indonesia. Langkah ini dinyatakan sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan ruang udara yang sesuai dengan kepentingan nasional dan standar internasional.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Pandjaitan, menjelaskan bahwa pengalihan ini juga akan memberikan dampak positif secara ekonomi bagi Indonesia.

“Dalam hal ini, Luhut menerangkan pihak-pihak tersebut berjaga 24 jam untuk memantau pesawat dari dan ke Singapura agar tidak melanggar kedaulatan ruang udara Indonesia,” tutur Luhut dalam keterangan resminya, Jumat (22/3/2024).

Dia juga menambahkan, “Kementerian Perhubungan akan mengatur charge jasa layanan penerbangan yang kompetitif agar industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan Indonesia terus atraktif bagi investasi sektor penerbangan sipil.”

Selain itu, Indonesia dan Singapura juga sepakat untuk kerja sama dalam bidang pertahanan dengan mengesahkan Defence Cooperation Agreement (DCA) yang saling menguntungkan. Luhut menjelaskan bahwa kerangka kerja sama pertahanan ini akan memfasilitasi kolaborasi militer kedua negara dalam 8 area kerja sama yang diatur.

“Perjanjian ketiga RI-Singapura terkait perjanjian ekstradisi atau Extradition Treaty (ET) yang mencakup berbagai langkah telah disiapkan untuk memastikan implementasi ekstradisi buronan berlangsung efektif,” ungkapnya. Selain itu, Luhut menegaskan bahwa perjanjian ekstradisi ini akan mengakomodasi 31 jenis tindak pidana serta bentuk kejahatan lain yang tidak disebutkan secara lugas di dalamnya.