Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

umrah
(Foto: Istimewa)

Imigrasi Kembali Ungkap Syarat Paspor Umrah Tak Perlu Rekomendasi Kemenag



Berita Baru, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah dicabut sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah. 

“Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kantor Agama Kementerian Agama atau juga Kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umrah,” kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim di GBK, Jakarta Pusat, Minggu (5/3).

Silmy Karim menjelaskan, keputusan ini diambil untuk mempermudah umat islam dalam melalsanakan ibadah umrah. “Orang mau ibadah saja masa harus kita rekomendasi, kita permudah langsung kita kasih,” sambungnya.

Menurut Silmy, paspor merupakan hak warga negara. Karena itulah pihaknya harus memberikan pelayanan yang mempermudah masyarakat.

“Bahwa di situ ada hal-hal lain yang harus mengikuti pengawasan dan lain sebagainya nggak apa-apa, kontribusi kita dalam memberikan pelayanan harus baik dan kita juga sebagai fasilitator pembangunan masyarakat,” jelasnya.

“Jadi waktu itu saya kedatangan asosiasi umrah dan haji menyampaikan ‘Nih Pak ada begini-begini’ jadi repot kan harus minta rekomendasi, beliau udah jauh-jauh. Jangan lihat Jakarta, misal dia ada di Sumatera dia harus 4 jam dari rumah atau kampungnya ke kantor imigrasi daerah terus tahu-tahu untuk me-apply paspor jadi pemohon paspor itu harus ada rekomendasi, beliau balik lagi 4 jam. Habis waktu untuk bolak balik,” imbuhnya.

Silmy menyebut masyarakat kini hanya menyerahkan KTP untuk membuat paspor. Dengan begitu, kata Silmy, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan paspor untuk menunaikan ibadah umrah.

“Makanya kita mudahkan aja secara aturan KTP kemudian terus ada beberapa bukti bahwa memang betul yang bersangkutan itu memang lahir maupun juga ada lah bukti atau requirement, persyaratan untuk menunjang KTP itu udah cukup untuk menjadi pemohon paspor,” tuturnya.

Silmy mengatakan pihaknya tidak akan mempersulit masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah.

“Itu untuk menjadi pemohon paspor nanti kalau misalnya ada hal lain mengenai mungkin tenaga kerja non prosedural itu nanti kita bungkus lagi dalam kebijakan yang lebih sesuai tapi jangan mempersulit apalagi mempersulit orang mau ibadah, kita permudah,” ungkapnya.

Kemenag: Kalau Dicabut, Sesuai Kewenangannya

Pencabutan rekomendasi Kemenang untuk mengurus paspor umrah tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI Bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.

Merespon hal tersebut, Kemenag menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sebelumnya memang diterbitkan Ditjen Imigrasi. Sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan visa umrah.

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” kata Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (26/2).

“Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan visa umrah,” sambungnya.

Menurut Anna, ketentuan rekomendasi diterbitkan Imigrasi sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017. Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kemenag menerima surat edaran dari Imigrasi mengenai adanya persyaratan rekomendasi dalam proses pengurusan paspor umrah.

Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya. “Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti,” sebutnya.

“Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” tandas Anna.