Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ICW Soroti Dugaan Korupsi Penyewaan Rumah untuk Ketua KPK
(Foto: Tribunnews)

ICW Soroti Dugaan Korupsi Penyewaan Rumah untuk Ketua KPK



Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) memperkuat dugaan korupsi yang terkait dengan penyewaan rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 650 juta per tahun oleh Ketua Harian PBSI, Alex Tirta, untuk Keperluan Ketua KPK, Firli Bahuri. Organisasi ini telah mengidentifikasi tiga potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Menurut Kurnia Ramadhana, seorang peneliti ICW, potensi pelanggaran tersebut mencakup gratifikasi, penyuapan, dan pemerasan. Dia juga menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini bisa berakibat pada hukuman penjara seumur hidup.

Kurnia menyatakan, “Seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.” dikutip dari Jawapos.com, Kamis (2/11/2023).

ICW sekarang mendesak Polda Metro Jaya untuk mengubah status Firli dari saksi menjadi tersangka, mengingat bukti yang semakin kuat dalam kasus ini. Mereka bahkan menyarankan penangkapan dan penahanan jika diperlukan untuk mempercepat proses hukum.

Sebelumnya, rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, telah digeledah oleh penyidik kepolisian pada Kamis, 26 Oktober 2023, terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa rumah ini disewa oleh Ketua Harian PBSI, Alex Tirta, untuk Firli Bahuri dari pemiliknya yang berinisial E.

Kasus dugaan pemerasan ini telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan pada tanggal 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.