Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ICW Sebut Proyek BTS Kominfo Bermasalah Sejak Lama
Tersangka kasus korupsi BTS Kominfo, Johnny G. Plate (Foto: Tempo)

ICW Sebut Proyek BTS Kominfo Bermasalah Sejak Lama



Berita Baru, Jakarta – Setelah Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) Kominfo, Kejaksaan Agung mendapat dorongan untuk menyelidiki pihak lain yang terlibat. Ada potensi untuk menjerat mereka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tibiko Zabar Pradono, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), menyatakan bahwa penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka adalah langkah yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, langkah tersebut belum cukup. “Karena masalah proyek BTS 4G sudah tercium sejak lama,” kata Tibiko dikutip dari Jawapos,com, pada Minggu (21/5/2023).

Tibiko mengungkapkan bahwa kasus proyek BTS 4G telah terendus sejak lama, termasuk keterlibatan Johnny G. Plate. Hal ini terungkap dalam pemeriksaan saksi selama proses penyidikan. “Terungkap juga keterlibatan Gregorius Alex, adik JGP, dalam kasus ini,” ungkap Tibiko.

Menurut Tibiko, pengumuman Johnny G. Plate sebagai tersangka seharusnya dilakukan lebih cepat oleh Kejaksaan Agung. Terlebih lagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dengan tujuan tertentu (DTT). Dalam temuan tersebut, BPK mengungkap sejumlah masalah yang terjadi dalam pengadaan proyek BTS 4G. “Masalah proyek BTS 4G terjadi mulai dari proses perencanaan dan pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang terlambat dari target,” jelasnya.

Temuan BPK tersebut juga didukung oleh laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI). Dalam laporan tersebut, Johnny G. Plate diduga menerima setoran bulanan sebesar Rp 500 juta. “Uang tersebut diduga merupakan dana operasional terkait proyek BTS 4G,” tambahnya.

Berdasarkan banyaknya laporan dan temuan terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G, Tibiko menyatakan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya menggunakan informasi tersebut untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain. Hal itu meliputi pihak dari Kemenkominfo, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), serta sektor swasta. Selain itu, Kejaksaan Agung juga harus menyelidiki indikasi TPPU yang merupakan hasil turunan dari kasus korupsi tersebut. “TPPU yang terjadi harus diselidiki dengan melibatkan PPATK,” jelasnya.