ICW Duga Ada Korupsi Dana Alkes Darurat Covid-19
Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dugaan Korupsi dalam realokasi anggaran penanganan Covid-19 salah satunya yang difokuskan untuk belanja alat kesehatan (alkes) dan Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Dilansir dari CNNIndonesia.com, peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan pengadaan alkes dan distribusi JPS semestinya tidak mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tetap memerlukan pengawasan.
“Sebab, anggaran rentan disalahgunakan atau bahkan dikorupsi. Terlebih lagi dalam kondisi darurat,” ujar Wana melalui keterangan tertulis, Rabu (03/6).
Menurutnya, ICW menduga terjadi korupsi dana alkes karena alat tes Covid-19 yang disediakan oleh pemerintah mempunyai tingkat akurasi rendah, sementara harganya mahal.
Selain itu, menurut Wana, JPS yang disalurkan dinilai tidak tepat sasaran hingga dipolitisasi.
“Pemerintah belum sepenuhnya transparan dalam mengelola JPS dan belanja alat kesehatan, misalnya mengenai harga beli dan jumlah alat uji yang telah didistribusikan,” papar Wana.
Lebih lanjut, Wana memaparkan kemunculan dugaan korupsi ini juga didasarkan pada data korupsi di dua sektor tersebut sejak 2010-2019.
“Berdasarkan data ICW, ada sedikitnya 281 kasus korupsi di sektor kesehatan dan 44 persen di antaranya terkait pengadaan kesehatan,” terangnya.
Sementara, hasil data KPK mengenai bantuan sosial pada 2011 dan penyaluran bantuan sosial 2018 hingga semester III 2019, menunjukkan kerentanan bantuan sosial yang disalurkan tidak tepat sasaran.
“Hingga memboroskan keuangan negara,” tegas Wana.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya tidak tahu mengenai dugaan tersebut.
“Mohon maaf saya tidak tahu,” ujarnya melalui dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan pada seluruh lembaga kementerian untuk merealokasi anggaran keuangan demi membantu percepatan dan penanganan Covid-19.
Instruksi tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).