IBC Meminta Presiden Jokowi Tinjau Ulang Perpres 64 Tahun 2020
Berita Baru, Jakarta — Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Perpres yang dikeluarka pada tanggal 5 Mei 2020 tersebut merupakan perubahan kedua Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Nasional.
Indonesia Budget Center (IBC) menilai, Perpres tersebut bertolak belakang dengan putusan MA No: 7 P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) Pepres 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan tarif iuran BPJS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).
“Perpres ini masih mengatur kenaikan tarif iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) sebesar 37% (kelas 3), 100% (kelas 2) dan 88% (kelas 1),” tulis Direktur Eksekutif IBC, Roy Salam, dalam Surat Pernyataan IBC atas Terbitnya Perpres 64 Tahun 2020, Jakarta (13/05).
Menurut IBC, kenaikan tarif baru BPJS Kesehatan yang akan berlaku 1 Juli tahun ini sangat membebani masyarakat. Apalagi dalam situasi sekarang, semua aspek ekonomi masyarakat terpukul akibat dampak pandemi Covid-19.
“Semestinya langkah yang diambil presiden adalah melakukan pembenahan sistem dan kelembagaan BPJS secara menyeluruh bukan dengan cepat menaikan tarif,” ungkapnya.
IBC menjelaskan, apabila putusan MA dicermati, sebenarnya persoalan defisit BPJS disebabkan karena kesalahan dan persoalan kecurangan (fraud) dalam pengeloaan dan pelaksaan program jaminan sosial oleh BPJS sendiri.
“Sehingga tidak seharusnya kesalahan BPJS ini dilimpahkan ke masyarakat,” tegasnya.
Atas dasar itulah, Indonesia Budget Center meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk meninjau ulang Perpres 64 tahun 2020.