Haris-Fatia Tersangka, Lokataru: Kabar Buruk Bagi Papua, Kebebasan Akademik dan HAM di Indonesia
Berita Baru, Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Iwan Nurdin menilai penetapan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka merupakan kabar buruk bagi Papua, kebebasan akademik dan pembela HAM di Indonesia.
Menurutnya, penetapan Haris dan Fatia sebagai tersangka pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan akan menjadikan SDA di Papua semakin diarahkan kepada pejabat-pejabat, dengan ketertutupan dan sangat berelasi dengan kekerasan militer.
“Menjadikan tersangka Hari Azhar dan Fatia itu adalah proses bagaimana sumber daya alam (SDA) di Papua akan semakin diarahkan kepada pejabat-pejabat, dengan ketertutupan dan sangat berelasi dengan kekerasan militer di sana. Jadi ini adalah kabar buruk bagi Papua dan pengelolaan sumber daya alam di sana,” kata Iwan Nurdin dikutip dari keterangannya, Senin (21/3).
Selain itu menurut Iwan Nurdin, ditetapkannya Haris dan Fatia juga merupakan kabar buruk bagi kebebasan akademik. “Bayangkan ada orang yang melakukan riset dengan metodologi yang baik kemudian disebarluaskan, orang tersebut bisa dipidanakan,” ujarnya.
“Tentu ini kabar buruk yang akan mengancam universitas-universitas kita dan pusat-pusat penelitian kita bagaimana menyuarakan keadaan yang sebenarnya,” sambung Iwan Nurdin.
Yang ketiga, lanjutnya, adalah kabar buruk bagi seluruh pembela HAM di Republik Indonesia, karena ke depan dengan mudah aktivis-aktivis HAM akan dikriminalisasi.
“Bayangkan icon seperti Haris Azhar dan Fatia mudah dikriminalisasi dan ditersangkakan. Bagaimana dengan kawan-kawan kita di lapangan yang berhadapan langsung dengan kekerasan dengan perampasan sumber daya alam, perampasan tanah, dan perampasan sumber agraria lainnya,” urainya.
“Ini adalah kabar buruk bagi semua kita sehingga kita harus berusaha penuh membebaskan Haris dan Fatia,” pungkas Iwan Nurdin.
Sebagai informasi, perseteruan antara Luhut dengan Haris dan Fatia telah memasuki babak baru. Setelah enam bulan sejak pelaporan dugaan pencemaran nama baik oleh Luhut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9), baik Haris maupun Fatia kini telah dinaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan pihaknya telah menetapkan status Haris dan Fatia sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Zulpan mengatakan, keduanya juga akan kembali menjalani pemeriksaan pada Senin (21/3) hari ini.
Zulpan mengklaim penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti sebelum menetapkan Haris serta Fatia sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya yakni konten Youtube berjudul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.