Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penyuntikan Ilegal di Jakarta Penyebab Gas LPG 3 Kg Langka & Mahal

Penyuntikan Ilegal di Jakarta Penyebab Gas LPG 3 Kg Langka & Mahal



Berita Baru, Jakarta – Tabung gas subsidi LPG 3 Kg mulai dikeluhkan oleh masyarakat di kawasan Jakarta Barat. Pasalnya, tabung gas melon tersebut belakangan menjadi langka.

Selain langka, masyarakat pun mengeluhkan harganya naik tajam, dari Rp 18.000,00 sampai Rp 22.000,00/tabung gas LPG 3 Kg menjadi Rp 27.000,00/tabung gas LPG 3 Kg.

Menurut laporan warga, kelangkaan tabung gas subsidi pemerintah ini salah satunya, besar kemungkinan diakibatkan oleh adanya pelaku usaha penyuntikan tabung gas secara ilegal.

Salah seorang warga, menengarai adanya usaha pemindahan gas dari tabung LPG 3 Kg ke tabung gas non subsidi LPG 12 Kg dan 50 Kg. Hal itu diketahui bermula dari kecurigaan warga atas adanya aktifitas mobil memuat tabung gas yang wira-wiri di kawasan tersebut.

Salah seorang warga, yang namanya tidak ingin disebutkan atas dasar kemanan dirinya, menyampaikan bahwa, hilir-mudik mobil-mobil pembawa tabung gas tersebut menuju salah satu tempat usaha di Jl. H. kancil Rt 02 Rw 10, Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat.

Menurut dia, tempat tersebut ialah tempat usaha penyuntikan atau pemindahan gas dari tabung gas subsidi LPG 3 Kg ke tabung gas non subsidi LPG 12 Kg dan 50 Kg. Belakangan, sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik usaha tersebut

“Sering sekali saya melihat mobil-mobil berisi tabung-tabung gas LPG mondar-mandir di jalan ini, menuju lokasi itu” katanya di Jakarta, Minggu (9/3/2020).

Ia mengungkapkan juga bahwa, usaha yang melanggar hukum ini disebut-sebut telah meraup keuntungan Milyaran rupiah setiap bulannya.

“Dari sekian banyak tabung gas subsidi itu dipindahkan ke tabung non subsidi (tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg). Penyuntikan (pemindahan) dilakukan dengan cara menggunakan selang dan batu es,” tuturnya.

Sepengetahuan dia, ternyata usaha tersebut merugikan masyarakat banyak selain di Jl. H. kancil Rt 02 Rw 10, Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat juga ada di Jl. Mentilang, Petukangan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Barat.

Atas dasar laporan warga ini, pihak aparat diminta untuk mengecek kebenarannya sehingga kiranya keresahan warga bisa terjawab.