Haris Azhar Bantah Minta Saham Freeport ke Luhut
Berita Baru, Jakarta – Haris Azhar membantah bahwa dirinya meminta saham PT Freeport Indonesia ke Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Dia mengatakan dirinya datang ke kantor Kemenko Marves sebagai kuasa hukum dalam memperjuangkan hak rakyat Papua.
“Bahwa saya dibilang minta saham, menurut saya itu informasi yang salah, tidak tepat, saya punya bukti-bukti foto, surat kuasa, legal opini. Permintaan kami jelas, minta mereka bantu memfinalkan (pembagian saham),” kata Haris di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).
Haris mengatakan hingga saat ini Kemenko Marves belum membuat aturan terkait pembagian saham tersebut. Menurut dia, ada 7 persen saham yang belum tuntas aturan pembagiannya.
“Bukan minta saham, mereka mengadvokasi ada 7 persen dari 100 persen 51 koma sekian diambil Inalum, 10 persen buat Papua. Buat papua itu 10 persen, 3 persen diambil provinsi, 7 persennya itu regulasinya itu belum ada,” kata Haris Azhar.
Haris mengatakan 7 persen itu sejatinya dibagi tiga. Yakni untuk Kabupaten Mimika, masyarakat adat, dan masyakat yang terdampak Freeport.
“Sebanyak 7 persen dan tiga kelompok atau tiga entitas ini belum jelas dapat berapa dari situ. Ada kelompok masyarakat yang bikin organisasi mengadvokasi ya itu saya membantu itu, saya punya surat kuasanya,” ujar Haris.
Maka itu, dia menyambangi kantor Kemenko Marves. Harus mengakui menelepon Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan sebelum datang ke kantor. Namun, saat di kantor dia tidak menemui Luhut atau orang per orang, melainkan jabatan.
“Karena jabatan adalah tugas negara membantu. Kenapa datang ke Kemenko Marves karena ide divestasi dan rencana kerja divestasi ada di Menko Marves,” kata Direktur Eksekutif Lokataru itu.