Gus Salam Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua PWNU Jatim
Berita Baru, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot KH Abdussalam Shohib, atau yang akrab disapa Gus Salam, dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur.
Pencopotan ini berawal dari gugatannya terhadap penunjukan ketua dan struktur kepengurusan PCNU Jombang. Surat resmi mengenai pencopotan tersebut diterbitkan oleh PBNU dan menjadi sorotan di kalangan internal organisasi.
Surat resmi berkop PBNU nomor 831/PB.03/A.I.03.44/99/08/23 tersebut telah diteken oleh Ketua PBNU, Abdullah Latopada, dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Faisal Saimina.
Faisal membenarkan bahwa surat tersebut memang berasal dari PBNU dan berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh Gus Salam.
“Salah satu pembahasannya terkait dengan adanya gugatan kepada PBNU yang dilayangkan oleh yang menamakan diri Aliansi Penegak Qanun Asasi Nahdlatul Ulama,” kata Faisal.
Surat yang diterbitkan PBNU mengandung pernyataan pencopotan Gus Salam berdasarkan hasil rapat harian Syuriah dan Tanfidziyah PBNU terkait dugaan pelanggaran hukum. Surat tersebut juga menjelaskan bahwa Gus Salam merupakan salah satu dari beberapa penggugat terhadap PBNU.
“Penggugat terdiri dari pejabat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur atas nama Abd Salam (KH Abdus Salam Shohib) dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Mojoagung atas nama Sugianto,” demikian bunyi isi surat tersebut pada poin pertama.
PBNU menilai tindakan Gus Salam melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ARTNU) dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
“Keputusan Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah memberhentikan pejabat pengurus dimaksud (Gus Salam dan Sugianto) sesuai peraturan yang berlaku pada perkumpulan Nahdlatul Ulama,” demikian tertulis dalam surat tersebut pada poin ketiga.
Keputusan PBNU ini menjadi perbincangan di kalangan anggota dan simpatisan Nahdlatul Ulama di Jawa Timur. Pencopotan ini memberikan catatan kontroversial dalam perjalanan organisasi yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial-religius masyarakat Indonesia.