Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

RUU PPRT Cak Imin
Abdul Muhaimin Iskandar (Foto: Istimewa)

Gus AMI Desak Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur



Berita Baru, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan dugaan kasus pemerkosaan seorang ayah kandung kepada ketiga putrinya merupakan kejahatan dan kekerasan seksual yang harus dihukum seberat-beratnya.

Tindakan tersebut menurut Muhaimin bukan saja melanggar norma dan nilai-nilai agama, tetapi juga merupakan tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia dan tindak kejahatan kelas berat yang berdampak merusak masa depan anak-anak Indonesia

“Pertama saya meminta Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan melakukan proses hukum kepada pelaku tindak kejahatan tersebut. Sebagai penegak hukum, Kepolisian harus menjadi tangan-tangan negara untuk melindungi yang lemah dan rentan,” ujar Gus AMI sapaan Muhaimin, Sabtu (9/10).

“Polri harus menunjukkan komitmen dan tekad kuat untuk melindungi semua warga Indonesia termasuk anak-anak Indonesia,” imbuhnya.

Keluarga Indonesia dimana saja lanjut dia, harus menjadi pelindung dan penyedia kasih sayang kepada anak-anak Indonesia. Bukan sebaliknya, malah menjadi ancaman dan sumber mara bahaya kejahatan

Kedua, kata Cak Imin, kasus Luwu Timur menjadi bukti tambahan mengenai urgensi penguatan kebijakan dan peraturan yang akan mampu mencegah kejahatan dan kekerasan seksual dan melindungi anak-anak serta kaum perempuan Indonesia.

“Ketiga, saya mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Pemerintah dan DPR perlu mempercepat pengesahaan untuk bisa memulai langkah-langkah pencegahan kejahatan seksual untuk mampu memberi perlindungan efektif kepada anak-anak dan kaum perempuan Indonesia,” tegasnya.