Guru Besar Unhas Dukung Revisi RUU Kejaksaan
Berita Baru, Makassar — Beberapa Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar mendukung revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan yang akan digodok di Badan Legislasi. Mereka di antaranya yakni Prof. HM. Said Karim, Prof. Hamzah dan sejumlah guru besar lainnya dalam acara yang dihadiri Inspektur IV Jamwas Kejagung, Dr Khairul Amir.
Acara yang juga dihadiri Kejati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar tersebut, Prof. Said sendiri memandang bahwa penguatan institusi Kejaksaan selayaknya harus dilakukan. Dia mengatakan bahwa revisi undang-undang Nomor 16/2004 merupakan upaya untuk membuat Kejaksaan menjadi lembaga superbody pada ranah penegakan hukum.
“Kalau ada anggapan bahwa revisi undang undang 14/2004 ini dilakukan untuk membuat Kejaksaan menjadi lembaga superbody, saya sarankan agar membaca secara detil pasal-pasal RUUnya. Carikan disitu yang mana yang mereka maksud memberikan kewenangan lebih pada Kejaksaan,” bebernya kepada media.
Meski begitu, dia tidak menampik, dalam RUU penyelidikan lanjutan memang terkesan diminta untuk diberikan pada Jaksa. Tetapi, kata dia, hal itu juga merupakan perspektif yang keliru, sebab kewenangan penyelidikan lanjutan jaksa sudah diatur dalam KUHAP.
Selain itu, penerapan sistem peradilan terpadu, penting untuk Kejaksaan diberikan kewenangan tersebut. Penyelidikan lanjutan seyogyanya dituangkan dengan frasa yang jelas, guna memungkinkan jaksa untuk memeriksa dan menginterogasi tersangka dan tidak hanya saksi-saksi saja.
“Apalagi jika berkas perkara harus bolak-balik dari Kejaksaan ke Kepolisian,” bebernya.
“Dalam revisi ini, sebenarnya kami ini hanya menghimpun seluruh tugas kejaksaan tersebar dibeberapa undang undang yabg sudah ada, karenanya jangan dianggap ini dilakukan untuk menambah kewenangan,” bebernya.
Sedangkan, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas Fajlurrahman Jurdi mengatakan dalam FGD ini, seluruh masukan para Guru besar dicatat oleh sejumlah notulen. Catatan itu nantinya akan dikumpulkan untuk disampaikan kepada Komisi III selaku yang membidangi masalah hukum.
“Semua masukan guru besar akan kita bawa ke Komisi III, Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar bersama Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Farida Patitingi sudah menyatakan siap terbang menyampaikan hal ini,” tutupnya.