Geram Penyusutan Lahan Pertanian Ulah Pengembang Nakal, Forkot Surati Dinas Perizinan, Kepolisian, dan Satpol PP
Berita Baru, Gresik – Penyusutan lahan pertanian akibat konversi atau alih fungsi menjadi hunian semakin masiv dan menjadi masalah yang cukup krusial di Kabupaten Gresik.
Hal ini menjadi sorotan serius bagi lembaga Forum Kota (Forkot) Gresik. Pasalnya, lembaga yang akhir-akhir ini getol menyikapi persoalan pupuk bagi para petani tersebut merasa geram, ditengah situasi kelangkaan ketersediaan pupuk yang terjadi di Kabupaten Gresik, kondisi itu justru seolah dimanfaatkan oleh oknum pengembang bisnis property baik perumahan maupun kavlingan untuk membeli lahan para petani, kemudian dijadikan lahan hunian.
Ironinya, sebagian besar dari para pengembang itu diduga tidak mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku.
Biro Humas Lembaga Forkot Gresik, Rizal menilai, fenomena alih fungsi lahan ini menambah sederet persoalan yang terjadi saat ini di sektor pertanian.
“Ironi sekali, disaat kita getol memperjuangkan kelangkaan ketersediaan pupuk bagi para petani, justru para pengembang dengan seenaknya membeli lahan mereka, ditambah lagi sebagian besar dari mereka justru tidak menjalankan aturan yang berlaku,” kata Rizal.
Rizal mengatakan, pihaknya banyak menemukan lahan kavlingan yang diduga belum mengantongi izin. Bahkan sebagian besar dari mereka sudah menjual bebas kavlingan itu, salah satunya lahan kavlingan milik CV. Sumber Agung yang berlokasi tepatnnya di Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Gresik.
“Kami sudah konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan hasilnya lahan kavlingan yang ada beberapa titik milik CV. Sumber Agung belum mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan HidupĀ (UPL), jangankan mengantongi izin, berkas pengajuan izin pun belum masuk, padahal mereka sudah menjual bebas kavlingan mereka yang berdiri diatas lahan pertanian,” beber Rizal.
Menindak lanjuti hal tersebut, lanjut Rizal, pihaknya pun melayangkan surat kepada Dinas perizinan (DPM-PTSP), Polres Gresik, serta Satpol PP, agar menindak tegas dan menertibkan oknum pengembang nakal yang seenaknya membangun hunian diatas lahan pertanian tanpa izin.
“Kita sudah melaporkan persoalan ini kepada Dinas perizinan dan aparat kepolisian agar melakukan investigasi dan menindak tegas menertibkan oknum pengembang nakal yang seenaknya membangun kavlingan diatas lahan pertanian,” tandasnya.
“Kita tunggu tindakan dari pihak berwajib untuk menindak tegas agar segera di tertibkan dan ditutup,” imbuhnya dengan tegas.
Sejatinya, pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Di sisi lain, Bupati Gresik melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dimana berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2015 pasal 19 ayat 2, dijelaskan bahwa orang perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan cadangan lahan pangan berkelanjutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar.