Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Geram! DPR Akan Panggil Paksa Kepala DJSN
Komisi IX DPR RI bacakan hasil rapat kerja dengan Kemenkes dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kamis (9/2/). (Foto: Tangkap Layar)

Geram! DPR Akan Panggil Paksa Kepala DJSN



Berita Baru, Jakarta – Komisi IX DPR RI geram karena Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara tidak hadir dalam rapat kerja yang membahas kelanjutan kebijakan penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Kamis (9/2/).

Selain itu, mereka  juga menyebut Ketua DJSN Andie Megantara jarang menghadiri rapat dengan Komisi IX ketika diundang. Oleh sebab itu, Komisi IX DPR RI mengeluarkan kesimpulan rapat yang cukup keras, yaitu akan memanggil paksa Ketua DJSN Andie Megantara. 

“Komisi IX DPR RI mengecam keras ketidakhadiran Ketua DJSN yang berulang kali dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI sehingga menghambat perbaikan kebijakan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat membacakan hasil rapat.

Komisi IX juga menilai pemaparan hasil evaluasi uji coba penerapan program kelas rawat inap standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dalam rapat tidak komprehensif. Karena hanya menyajikan data hasil uji coba 4 rumah sakit dari total 14 rumah sakit yang telah diuji coba Kemenkes.

Oleh sebab itu, Kurniasih berujar, Komisi IX akan panggil paksa Ketua DJSN dengan menggunakan polisi. Menurutnya, ini sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 73 ayat 4

“Komisi IX DPR RI akan melakukan panggilan paksa Ketua DJSN dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014, jika pada rapat Komisi IX DPR RI yang akan datang Ketua DJSN tidak hadir,” ujarnya.

Poin akhir dari kesimpulan rapat tersebut adalah tidak melanjutkan pembahasan penjelasan perkembangan implementasi KRIS, evaluasi kesiapan rumah sakit dan dampak terhadap DJS kesehatan, dan penjelasan tentang hasil pembahasan review tarif layanan JKN.

“Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan DJSN dan Dirut BPJS Kesehatan pada hari Kamis, tanggal 9 Februari 2023 tidak dilanjutkan karena ketidakhadiran Ketua DJSN,” tutur Kurniasih.