Garda Bangsa Menilai Menteri Bahlil Tak Paham Konstitusi
Berita Baru, Jakarta – Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa (Garda Bangsa) merespons pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia soal klaim permintaan para pengusaha agar Pemilu Presiden 2024 diundur.
Sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai apa yang disampaikan Menteri Bahlil sangat tidak pantas dan terkesan hanya mencari perhatian publik.
Menutu Ketua Umum DKN Garda Bangsa Tommy Kurniawan, sebagai menteri dari kalangan profesional, tugas Bahlil seharusnya hanya jadi pembantu presiden dalam menjalankan program pembangunan, bukan malah melakukan “kampanye politik”.
“Saya kira justru yang disampaikan Bahlil bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan konsistensi yang diinginkan Presiden Joko Widodo. Pasalnya, dalam beberapa kali kesempatan Pak Jokowi malah menolak wacana perpanjangan masa jabatan,” Kata Tommy Kurniawan dalam keteranganya, Selasa (11/1).
Pria yang akrab disapa Bro Tomkur menekankan supaya Menteri Bahlil cukup konsentrasi penuh membantu Presiden Jokowi dalam percepatan recovery dunia investasi dan situasi ekonomi bangsa akibat pandemi.
Sementara Sekjen Garda Bangsa Rodli Kaelani menganggap bahwa Menteri Bahlil sedang melakukan “atraksi cari muka” ketimbang serius bekerja menuntaskan program-programnya.
“Ini namanya bikin gaduh dan memperlihatkan beliau tidak paham konstitusi negara, malah bicara yang bukan domain tupoksinya,” tegas Rodli yang juga Mantan Ketum PB PMII.
“Menurut saya Istana harus menegur keras Bahlil bahkan di-reshuffle saja karena bisa memberi efek negatif publik terhadap pemerintah yang sedang banting-tulang dalam perbaikan ekonomi akibat pandemi, bukan malah berakrobat politik,” imbuhnya.
Dalam pandangannya, ada banyak hal yang dicederai nantinya, apalagi semangat era reformasi menegaskan jabatan Presiden hanya dua periode.
“Aturan itu dibuat sebagai bagian dari pengokohan Demokrasi yang sehat dalam berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Bahlil Lahadalia pada Senin (10/1) lalu mengklaim ada permintaan dari para pengusaha agar Pilpres 2024 diundur, setelah menanggapi hasil jajak pendapat lembaga survei indikator.
Garda Bangsa menilai pernyataan itu tak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7 yang memuat bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun.