Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Forum Peduli Pulau Pari (FP3)
Masyarakat Nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara yang tergabung dalam Forum Peduli Pulau Pari (FP3) yang didukung oleh Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP) menolak Rancangan Peraturan Daerah terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DKI Jakarta 2019 – 2039.

Forum Peduli Pulau Pari Ajukan Keberatan Administratif atas Proyek Pembangunan Cottage Apung dan Dermaga Wisata



Berita Baru, JakartaForum Peduli Pulau Pari (FP3), yang terdiri dari warga Pulau Pari, mengajukan keberatan administratif terhadap proyek pembangunan Cottage Apung dan Dermaga Wisata di Gugus Lempeng, Kepulauan Pari. Langkah ini didampingi oleh Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP), yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk LBH Jakarta, Kiara, Walhi Jakarta, dan JKPP. Keberatan ini ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Dalam pengajuan keberatannya, warga menyoroti dampak lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem laut, khususnya terumbu karang, padang lamun, dan mangrove, yang menjadi bagian penting dari kawasan perairan Pulau Pari. Warga mengkhawatirkan bahwa pembangunan tersebut dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko abrasi, dan menghalangi akses nelayan yang bergantung pada kawasan perairan ini.

“Kami meminta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk membatalkan izin tersebut demi melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat Pulau Pari,” kata Mustaghfirin, Ketua FP3, pada Selasa (5/11/2024) saat menyerahkan dokumen keberatan di Gedung Mina Bahari 4 KKP, dikutip dari Siaran Pers LBH Jakarta.

Dalam dokumen keberatannya, warga juga menyoroti bahwa proyek ini bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang diatur dalam Deklarasi Rio. Mereka menuntut pencabutan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dengan Nomor: 12072410513100013 yang diberikan kepada PT Central Pondok Sejahtera.

“Keberatan ini adalah langkah penting bagi warga Pulau Pari untuk menjaga ekosistem alam dari ancaman pembangunan yang dapat merusak kawasan Pulau Pari, khususnya Pantai Perawan yang telah dirawat dan dijaga oleh warga secara turun-temurun,” lanjut Mustaghfirin.

Koalisi Selamatkan Pulau Pari menyatakan akan terus mendampingi warga dalam upaya administratif ini dan memastikan bahwa suara masyarakat Pulau Pari didengar dalam melindungi hak atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.