Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Forkim Pertanyakan Penunjukan Sepihak SMA Negeri 2 Ternate sebagai Wakil Maluku Utara di O2SN 2024

Forkim Pertanyakan Penunjukan Sepihak SMA Negeri 2 Ternate sebagai Wakil Maluku Utara di O2SN 2024



Berita Baru, Ternate – Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara yang menunjuk SMA Negeri 2 Kota Ternate untuk mewakili daerah tersebut dalam ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) 2024 di Kota Tarakan memicu protes dari Ketua Harian Forum Komunikasi dan Informasi Mahasiswa (Forkim), Mukni Marasabesy. Penunjukan tersebut dianggap dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses seleksi yang semestinya.

Mukni Marasabesy mempertanyakan langkah yang diambil oleh Dinas Pendidikan, yang dipimpin oleh Plt. Damruddin, karena dinilai telah mengorbankan semangat para atlet yang sudah dipersiapkan dengan susah payah oleh berbagai kabupaten dan kota di Maluku Utara.

“Saya lihat Dikbud Malut mempergunakan cara yang tidak elegan dengan mengorbankan kabupaten kota yang sudah dengan susah payah membiayai proses seleksi dengan menggunakan dana pemerintah,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu, (10/8/2024).

Lebih lanjut, Mukni menjelaskan bahwa berbagai kabupaten dan kota di Maluku Utara telah mengeluarkan biaya besar untuk menyaring dan mempersiapkan atlet-atlet terbaik mereka agar dapat mengikuti penyortiran di tingkat provinsi. Namun, upaya tersebut seakan sia-sia ketika Dinas Pendidikan Maluku Utara tiba-tiba menunjuk SMA Negeri 2 Kota Ternate tanpa memberikan kesempatan yang adil bagi peserta lain.

Sebagai informasi, O2SN merupakan olimpiade olahraga tingkat nasional yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyaring talenta-talenta olahraga nasional. Proses seleksi O2SN biasanya dimulai dari tingkat sekolah, dilanjutkan ke tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi, sebelum akhirnya menuju tahap nasional.

Jadwal seleksi O2SN 2024 telah dirilis dalam Juknis O2SN SD 2024, di mana seleksi tingkat sekolah berlangsung dari 1 Februari hingga 31 Maret 2024, dan seleksi tingkat provinsi dari 1 Juni hingga 10 Juli 2024. Dengan adanya tahapan seleksi yang jelas, keputusan penunjukan sepihak oleh Dinas Pendidikan Maluku Utara menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan wakil provinsi untuk ajang bergengsi ini.

Mukni berharap ada klarifikasi dan perbaikan dari pihak terkait agar semangat kompetisi dan keadilan dalam ajang O2SN tetap terjaga.

“Kami menginginkan transparansi dalam setiap tahap seleksi agar semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara sehat dan adil,” tutupnya.