FITRA: Pembubaran KASN, Jalan Mundur Reformasi Birokrasi
Berita Baru, Jakarta – Rencana pembubaran lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyita perhatian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Fitra menilai KASN memiliki kontribusi dalam memfilter praktik jual beli jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Misbah Hasan, Sekjen FITRA menyebut Pada September 2021, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan rencana pembubaran KASN melalui Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sudah masuk pada Program Legislasi Nasional 2022.
“Pembubaran KASN dilatarbelakangi karena lembaga tersebut dianggap menggemukan alur birokrasi dalam pengawasan ASN sehingga tugas dan fungsinya dikembalikan lagi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),” terangnya dalam rilisnya, Kamis (9/12).
Berdasarkan catatan FITRA dan koalisi Reformasi Birokrasi, lanjutnya, isu penghapusan KASN dari UU No 5/2014 sudah ada sejak 2016, hal ini tentu akan mengganggu capaian yang sudah ada. Buah dari lahirnya KASN dalam UU No 5 tahun 2014 berdampak positif terhadap Indeks Efektivitas Pemerintahan.
“Berdasarkan rilis Bank Dunia, rangking Indeks Efektivitas Pemerintah (Government Effectiveness Index) Indonesia naik dari posisi 84 menjadi 73 pada tahun 2021, capaian ini merupakan peningkatan tertinggi sejak 1996,” ujar Misbah.
“Parameter Indeks Efektivitas Pemerintah sendiri yaitu kualitas layanan publik, derajat independensi birokrasi terhadap intervensi politik, kualitas formulasi kebijakan, dan kredibilitas pemerintah,” imbuhnya.
Misbah menegaskan, menurut koalisi Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki peran dalam menjaga merit system, talent scouting dan netralitas ASN. Sehingga keberadaanya mampu memfilter nepotisme dalam pengangkatan pegawai (atau jual-beli jabatan) dan politisasi ASN terutama saat pemilu.
“Salah-satunya yang terjadi pada tahun 2020 dimana ditemukan berbagai laporan terkait pelanggaran kode etik ASN saat Pilkada,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Misbah, yang seharusnya dilakukan adalah memperkuat keberadaan KASN bukan malah menghilangkan. Pembubaran KASN ditakutkan menjadi set back bagi jalannya reformasi birokrasi yang telah menjadi program prioritas pemerintahan.
“Apa lagi kasus jual beli jabatan masih marak terjadi terlebih menuju tahun politik,” tuturnya.
Atas dasar dan pertimbangan itulah, bertepatan dengan perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia, FITRA merekomendasikan dua hal terkait KASN. Pertama, menolak usulan pembubaran KASN karena bertentangan dengan cita-cita reformasi birokrasi.
“Hal ini bisa berkaca dari Negara Singapura, Malaysia, dan Filipina di mana pelaksanaan sistem merit diperkuat dengan kelembagaan dalam hal ini KASN,” terang Misbah.
“Kedua, menjadikan KASN sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam mencari, menyiapkan, menyeleksi dan merekomendasikan calon-calon pemegang Jabatan Pimpinan Tinggi pada semua instansi Pemerintah,” tukasnya.