Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Banjir DKI
Sekjend Seknas FITRA, Misbah Hasan, (Foto: istimewa).

FITRA Desak Presiden Terbitkan Perppu APBN 2020



Berita Baru, Jakarta – Sekretariat Nasioal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) menanggapi kebijakan pemerintah terkait upaya pemenuhan anggaran untuk penanganan corona virus disease 2019 atau COVID-19.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) FITRA Misbah Hasan menilai respon pemerintah untuk menangani pandemik COVID-19 terkesan lambat, terutama komitmen dalam penyiapan anggaran.

Misbah juga mengkhawatirkan kualitas pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 ini, berkaca pada pengalaman buruk terjadinya korupsi pengadaan vaksin flu burung, serta penyediaan air oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah bencana di wilayah Donggala, Sulawesi Tengah.

Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), menurutnya hanya sebatas instrumen teknis dan administratif semata.

“Yang lebih strategis adalah mengeluarkan Perppu tentang APBN 2020 dengan memasukkan realokasi anggaran untuk Bencana Non-Alam”. Jelasnya.

Pemerintah pusat dan daerah, lanjut Misbah, harus mempublikasikan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19, karena dengan keterbukaan atau transparansi dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

“Masyarakat harus secara aktif terlibat dalam pengawasan pengunaan anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19, agar tidak terjadi penyalahgunaan”. Tuturnya menambahkan.

Di sisi lain, Seknas FITRA dengan tegas menolak penambahan utang luar negeri untuk penanganan Covid-19, karena akan semakin membebani APBN dan berdampak negatif secara jangka panjang di tengah kondisi perekonomian nasional dan global yang kian terpuruk.

Selain menangani aspek kesehatan, pemerintah perlu mengantisipasi secara lebih serius dampak ekonomi bagi masyarakat, terutama setelah diberlakukannya kebijakan physical distancing dan work from home.

“Pemerintah harus menjaga ketersediaan pasokan pangan setidaknya dalam kurun waktu 5 bulan ke depan. Perlu afirmasi kebijakan, dengan cara memberikan bantuan kepada masyarakat selama pemberlakuan kondisi darurat Covid-19”. Tukas Misbah.

Realisasi TKDD Baru 13,7 Persen

Dalam keterangan lebih lanjut, peneliti Seknas FITRA Badiul Hadi menerangkan bahwa pagu anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN 2020 adalah sebesar Rp856,95 triliun.

“Sayang sekali, realisasi TKDD sampai akhir Februari 2020 baru sebesar Rp 117,68 triliun atau 13,73 persen dari pagu yang ditetapkan”. Tutur Badiul.

Rincian realisasi TKDD yang dia maksudkan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp6,66 triliun dari pagu Rp 117,58 triliun dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 97,80 triliun dari pagu Rp427,09 triliun.

Selain itu Badiul juga menguraikan bahwa alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp72,24 triliun, sedangkan DAK Non-Fisik adlaah Rp130,27 triliun.

“Realisasi DAK Non-Fisik sampai akhir Februari 2020 sebesar Rp11,56 triliun, akan tetapi DAK Fisik belum ada realisasi sama sekali”. Katanya menjelaskan.

Badiul mendesak pemerintah agar segera merealisasikan DAK Fisik bidang kesehatan untuk menyediakan sarana dan prasarana pencegahan dan penanganan COVID-19, agar dapat segera dikendalikan.

“Pemerintah perlu segera merealisasikan DAK Fisik bidang kesehatan, sehingga peningkatan jumlah korban Covid-19 dapat dihindari”. Pungkas Badiul. [*]