Firli Bahuri Akui Hilangkan Kasus Korupsi Tidak Cukup Hanya Dengan Penindakan
Berita Baru, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan upaya untuk menghapus tindakan korupsi di Indonesia tidak cukup hanya dengan penindakan saja.
“Kita sadar, sulit berantas korupsi hanya dengan penindakan saja,” kata Firli melalui keterangan tertulis, Minggu (18/12/2022).
Firli mengatakan hingga saat ini sudah ada 1.479 orang ditangkap KPK sejak 2004. Total itu terus bertambah jika pendidikan antirasuah dan pencegahan korupsi tidak digencarkan.
Menurutnya, dengan menggencarkan pendidikan antirasuah dan pencegahan korupsi diyakini bisa menguatkan integritas masyarakat. Sehingga, kata Firli, kebiasaan korup menghilang.
Semua pihak diminta ikut andil dalam menyebarkan sikap antikorupsi di Indonesia. Dunia pendidikan diharap menjadi garda terdepan untuk menyebarkan doktrin antikorupsi di Tanah Air,
“Kita libatkan juga seluruh pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi untuk memasukan pendidikan antikorupsi dalam perkuliahan,” tegas Firli.
Perkembangan Kasus di MA
Sementara itu, terkait kasus di MA, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak bisa membeberkan semua informasi yang didapatkannya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tersebut, Sebab, sebagian bersifat rahasia.
“Karena ini masih dalam proses riksa, jadi ini kita juga tidak bisa kemudian melemparkan permasalahan semuanya untuk di-publish,” katanya
Johanis mengatakan pihaknya wajib pilih-pilih dalam memberikan informasi lanjutan tentang kasus itu ke masyarakat. Alasannya, melancarkan pengusutan perkara.
Sebanyak dua hakim agung ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Desember 2022. Dia terjerat kasus korupsi terkait penanganan perkara.