Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Filsafat Teritorial dan Mitigasi Konflik Harimau vs Manusia

Filsafat Teritorial dan Mitigasi Konflik Harimau vs Manusia



Berita Baru, Kolom – Adalah hal yang sangat penting dan mendesak untuk segera memahami konflik teritorial antara manusia dengan hewan yang akhir-akhir ini mulai intensif terjadi. Konflik bisa jadi akan terus berlanjut dan berkepanjangan hingga frekuensi gangguan-gangguan pada habitatnya masing-masing serta dapat menimbulkan jatuhnya korban pada keduanya.

Sedangkan yang viral akhir-akhir ini adalah konflik wilayah antara manusia dan harimau di beberapa wilayah Indonesia, khususnya yang berdekatan dengan hutan sebagai teritorial harimau. International Union for Conservation of Nature (IUCN) yang telah memasukkan Harimau Sumatra, ke dalam kategori hewan yang kritis dan terancam punah. Menurut perkiraan hanya ada 400 hingga 500 ekor saja yang kini hidup di alam liar.

Konflik antara manusia dengan harimau dapat kita temui antara lain seperti yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit sepert yang kerap dan masih terjadi di empat kawasan hutan di Sumatera Utara. Wilayah tersebut adalah kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Desa Timbang Lawan, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat; kawasan hutan lindung Bukit Barisan di Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan; kawasan Suaka Margasatwa Dolok Surungan; dan kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG).

Adapun filsafat teritorial bertujuan untuk menggali dan mengenal batasan-batasan teritorial atau wilayah kekuasaan masing-masing secara bijaksana agar terhindar dari perebutan dan gangguan terhadap habitat yang sudah memiliki batasan wilayah masing-masing. Hal ini erat kaitannya dengan kebijakan manusia sebagai spesies yang lebih tinggi dan berakal dari harimau, walaupun pada dasarnya berada pada satu kelompok “kingdom animalia”.

Pelanggaran masing-masing teritorial yang sering menjadi merupakan pemicu utama perseteruan antara manusia dengan hewan yang dapat mengganggu kestabilitasan habitat serta menimbulkan jatuhnya korban yang tak sedikit jumlahnya.Teritorial yang secara umum dapat didefinisikan sebagai daerah atau wilayah yang ditetapkan (termasuk tanah, air serta udara) beserta komponen biotik dan abiotik yang ada di dalamnya dan telah dianggap dimiliki oleh orang, organisasi, lembaga, hewan, negara ataupun entitas kekuasaan lainnya.

Jika dilihat pada sisi sikap positif hewan, teritorial dapat diartikan sebagai wilayah pertahanan di sebuah kawasan tertentu yang ditunjukan oleh seekor atau sekelompok hewan dari spesies yang sama dengan penaklukan dan penandaan berbagai cara-cara tertentu. Teritorial dari habitat tertentu ditandai dengan berbagai cara penguasaan seperti mengambil alih dan menyingkirkan pesaingnya melalui aksi pertahanan, perkelahian, penggeseran hingga unjuk kekuatan atau memberi efek gentar (detterent effect) dengan kekuatannnya 

Dari definisi tersebut, hewan memiliki daerah teritorinya sendiri dan hewan juga memiliki peran dalam suatu lingkungan. Inilah yang menjadi fokus filsafat teritorial yang harus digali nilai kebijaksanaannya dalam rangka meredam konflik wilayah manusia dan hewan.

Selain aksi penandaan wilayah yang bisa jadi saling berbenturan atau mencaplok satu sama lainnya, pemantik konflik lainnya adalah aktivitas dan intraksi dengan lingkungan untuk memperebutkan makanan, pasangan, kelayakan dia tinggal atau sumber daya di tempat dia tinggal. Maka dari sebab di atas, hewan juga sering sekali terjadi situasi konflik antar sesamanya.

Bagaimana dengan manusia? Sebenarnya tak jauh beda mengenai teritori yang hampir sama cara kerjanya dengan teritori hewan. Jika konflik wilayah hewan digambarkan sebagai penguasan oleh seekor atau sekelompok hewan dari spesies yang sama. Ataupun lebih digambarkan sebagai interaksi dari beberapa hewan dari spesies yang berbeda. Terutama dalam urusan pemangsa dan di mangsa. 

Seperti yang dijelaskan oleh seorang aktivis dari Forum Harimau Kita wilayah Sumatera, bahwasanya harimau itu adalah satwa penjelajah. Menurutnya, wilayah jelajah harimau cukup luas, dan setidaknya dalam enam tahun terakhir, wilayah jelajah itu telah bersinggungan dengan wilayah manusia, baik pemukiman maupun perkebunan.

Dia juga menjelaskan bahwa fenomena hari ini, ganguan terhadap hutan itu semakin lama semakin besar, baik melalui aktivitas ekstraksi terhadap hutan seperti pembukaan lahan untuk kelapa sawit, pembukaan lahan untuk ijin pertambangan mapun kegiatan illegal logging skala lokal. Dari tiga akar utama masalah itu kemudian memicu adanya konflik harimau dan manusia.

Teritorial campuran kelompok  seekor hewan dalam teritorial campuran kelompok sering kali agresif terhadap anggota kelompok dari spesies yang berbeda. Tetapi dapat menerima anggota kelompok lain dari spesies yang sama. Hal ini terjadi karena resiko terhadap mereka lebih kecil dari pada menerima anggota kelompok dari spesies yang berbeda. Ini juga terjadi ketika harimau terjebak di perkampungan berpenduduk ataupun di dalam perkebunan sawit yang berpenghuni (pekerja). Maka di situ berlaku rumus di atas.

Hubungan teritorial antara jantan dan betina memiliki sistem monogami yang seringkali melibatkan kedua jenis (seksual) untuk mempertahankan teritorinya. Bahkan dalam sistem poligami pada hewan, tempat tinggal dan kegiatan memelihara anak akan menyebabkan sang betina untuk selalu siap mempertahankan teritori dalam periode waktu tertentu walapun itu relatif pendek. 

Hal tersebut jika dikaitkan dengan konflik wilayah antara hewan dan manusia, maka dapat kita simpulkan bahwa wilayah-wilayah masing-masing kelompok, baik hewan ataupun manusia sebenarnya telah jelas dan berbatas. Artinya jika konflik terjadi, maka biang keladinya adalah top predator, yaitu manusianya sendiri. Wilayah-wilayah hewan untuk memelihara anak dan melangsungkan perkembangbiakan seksual telah banyak dicaplok oleh predator yang bernama manusia.

Teritorial pada hewan jantan biasanya mempunyai kebiasaan lebih agresif untuk karakter kejantanannya kepada lawan jenisnya. Dalam sistem polygenous, hewan jantan mengontrol secara langsung para betinanya (female defence polygyny). Atau secara tidak langsung, misalnya dengan mengatur sumber dayanya (resource defence polygyny). Keduanya, baik female atau resource polygyny menimbulkan teritorial bagi si jantan. Sedangkan teritorial pada betina itu sendiri memiliki sistem poliandri (polyandrous system).

Dengan memahami teritorial hewan dari sisi karakter pertahanan pasangannya, maka dapat dimengerti bahwa yang sering menyerang di kawasan pemukiman adalah harimau betina, karena memiliki daya jelajah tinggi untuk keperluan anaknya dan kasus poliandrinya.

Filsafat teritorial akan mendorong kebijakan manusia untuk menciptakan koridor satwa harimau dan mendorong pemerintah menetapkan kawasan esensial pelestarian harimau. Perkebunan sawit skala besar masuk sebagai kawasan esensial, dengan demikian pengelola kebun sawit atau pertambangan tidak boleh melihat harimau sebagai hama. Inilah yang terpenting dari tujuan filsafat teritorial bahwa tidak memandang harimau sebagai hama.

Waktu aktivitas harimau itu di bawah pukul 7 pagi dan di atas pukul 4 sore. Kalau mereka masuk kebun sawit, itu adalah pola harmoni alam. Artinya konsep bahwa mereka adalah bukan hama harus dikembangkan dengan cara pengaturan jadwal kerja di perkebunan untuk menghindari jam-jam di atas. Maka dengan begitu tidak akan ada konflik, tapi berbagi waktu. Tidak ada dikotomi wilayah hutan, sawit atau tambang. Sehingga manusia dan harimau dapat berbagi. Itu harmoni manusia dengan alam.

Lebih jauh lagi pakar konservasi satwa liar Universitas Gadjah Mada, Dr. Muhammad Ali Imron, menilai pentingnya adanya edukasi penanganan satwa liar untuk masyarakat dan perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.

Tujuannya tentu untuk mencegah konflik teritorial manusia dan hewan, di mana dalam kasus pertemuan anataupun interaksi kedua pihak di hutan atau perkebunan, manusia kadang justru menunjukkan reaksi keliru, seperti panik dan langsung melarikan diri. Aksi itu tentunya akan memicu harimau melakukan penyerangan.

Dan untuk memberikan edukasi serta penyadaran seperti di atas kepada masyarakat, Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama dengan lembaga mitra kerjasama WCS-IP, Gras dan YPKSI pernah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Mitigasi Konflik Satwa Harimau Sumatera, yang dilaksanakan 9 Agustus 2019 yang lalu. di Desa Durin Serugun, Kabupaten Deli Serdang.

Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan 1 dari subspesies harimau di Indonesia yang masih bertahan hingga kini, setelah harimau bali dan harimau jawa mengalami kepunahan. Saat ini, populasi mamalia besar ini semakin terancam oleh perburuan dan perdagangan ilegal bagian tubuh, serta konflik dengan manusia.

Semoga keberadaan hutan sebagai satu bagian penting bagi keberhasilan program jangka panjang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I dalam aksi konservasi harimau pada skala lansekap secara multi-sector partnership dan tentunya keberadaannya diyakini secara kuat dapat memberi peluang bagi harimau sumatera untuk dapat bertahan hidup terhindar dari kepunahan lokal dan mendukung keutuhan genetik di source site population dalam kawasan konservasi yang terkelola (managed landscape). [*]