Fasilitasi Gubernur Turun, DPRD Gresik Segera Sahkan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
Berita Baru, Gresik – Keresahan terkait tenaga kerja lokal mulai terjawab. Perjuangan DPRD Gresik untuk mengurangi pengangguran melalui regulasi yang memprioritaskan industri memperkerjakan warga Gresik akhirnya terkabul dengan turunnya fasilitasi peraturan daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dari Gubernur Jawa Timur.
“Memang sudah turun fasilitasi dari gubernur. Segera disahkan dalam rapat paripurna bulan ini,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, kemarin.
Menurut Huda, Ranperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal yang merupakan inisiatif atau usul prakarsa dari DPRD Gresik memang sempat berliku. Awalnya sudah pernah diajukan fasilitasi setelah dilakukan pembahasan. Namun hasil fasilitasi Ranperda tersebut tak kunjung turun.
“Dengan disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker), kita lakukan pembahasan lagi menyesuaikan dengan regulasi UU Ciptaker itu dalam Propemperda Tahap II tahun 2020. Dan kita ajukan fasilitasi,” paparnya.
Poin krusial yang tertuang dalam Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja ini adalah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik secara bertahap harus memenuhi 60 persen tenaga kerja lokal.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Gresik M Syahrul Munir. Ada 3 Ranperda fasilitasi yang turun selain Ranperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
“Jadi yang turun ada 3 buah ranperda yang segera disahkan karena sudah turun fasilitasi,” pungkasnya.