Dukung Desakan MUI Soal SKB, Debby Kurniawan: Jangan Buat Kebijakan yang Bikin Gaduh Pendidikan Nasional
Berita Baru, Jakarta – Dukungan terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah terus mengalir. Kali ini, dukungan datang dari anggota DPR RI Komisi X, Debby Kurniawan.
Menurut Debby, jika SKB tersebut tetap dijalankan maka berlawanan dengan tujuan pendidikan nasional. Dimana tujuan pendidikan nasional berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
“Jilbab adalah diantara pengamalan nilai-nilai agama yang notabene-nya dari pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Jika SKB 3 Menteri itu dijalankan maka akan terjadi inkonsistensi dengan agenda sekolah atau Belajar Merdeka yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan,” kata Debby kepada Beritabaru.co, Senin (15/2).
Merdeka Belajar, kata dia, merupakan program kebijakan baru Kemendikbud RI yang dicanangkan oleh Menteri Nadiem Anwar Makarim. Oleh karena itu, jika SKB tetap diterapkan, maka akan bertentangan dan hanya menimbulkan kegaduhan nasional saja.
“Selama ini secara nasional gak ada pemaksaan kepada siapapun non muslim, tapi bagi yang muslim. Kalau dalam pelaksanaannya ada ekses kecil yang kasuistis, jangan malah membuat kebijakan nasional justru membuat kegaduhan nasional,” tandas politisi Partai Demokrat Dapil X (Gresik-Lamongan) itu.
Meski demikian, ia memberikan saran pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam menerbitkan kebijakan agar tidak terus bikin ketidakstabilan dunia pendidikan.
“Faktanya SKB ini malah membatasi dan bernuansa melarang larang. Bahkan pendekatan yang dilakukan bukan persuasif tapi malah pendekatan represif pelarangan dan pencabutan budaya dan kesepakatan lokal yang sudah ada,” terang Debby.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, MUI meminta SKB 3 menteri soal seragam sekolah direvisi. Hal ini agar tidak menimbulkan polemik hingga ketidakpastian hukum. Permintaan ini dituangkan dalam keterangan tertulis berjudul ‘Taushiyah Majelis Ulama Indonesia terkait Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021.