Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jubir KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Ari Saputra/detikcom)

KPK: 141 Kali OTT, 100 Persen Terbukti di Persidangan



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus menjadikan operasi tangkap tangan (OTT) sebagai produk penindakan kasus rasuah di Indonesia.

“Jika kita merujuk pada data dan fakta, selama KPK berdiri telah melakukan 141 kali OTT, yang 100 persen terbukti di persidangan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (10/1).

Ali mengatakan seluruh tangkap tangan yang dilakukan pihaknya bisa dipertanggungjawabkan. KPK selalu menang bisa membuktikan di persidangan kasus korupsi yang berasal dari OTT.

Saat ini, KPK memaksimalkan kinerja membuktikan dugaan suap yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Lembaga Antikorupsi yakin bisa membuktikan dugaan suap Rahmat dalam persidangan.

“KPK sekali lagi mengajak seluruh pihak untuk terus optimis dan saling bahu-membahu dalam ikhtiar baik kita bersama mewujudkan Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, bebas dari korupsi,” ujar Ali.

Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi senyap di Bekasi. Sebanyak sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Yakni, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.