Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Torobulu

Dua Warga Torobulu Hadapi Sidang Atas Tuduhan Menghalangi Pertambangan PT. WIN



Berita Baru, Makassar – Dua warga Torobulu, Andi Firmansah dan Hasilin, kembali menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa pada 12 Agustus 2024. Mereka didakwa atas dugaan menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN). Kasus ini menggarisbawahi ketegangan antara warga dan perusahaan yang beroperasi di pemukiman mereka.

Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa tindakan kedua warga tersebut merupakan upaya untuk melindungi lingkungan dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas tambang. “Sebagai manusia, tentu mereka memiliki insting untuk melindungi diri dan lingkungan. Fakta di lapangan jelas menunjukkan kerusakan yang parah di pemukiman warga akibat pertambangan,” kata perwakilan tim penasihat hukum dalam persidangan, seperti yang tertera di dalam siaran pers yang diterbitkan oleh LBH Makassar pada Selasa (13/8/2024).

Andi Firmansah mengungkapkan bahwa sebelum insiden tanggal 6 November 2023, ia dan warga lainnya telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan aktivitas pertambangan. Mereka telah mengadakan pertemuan dengan Kepala Desa, Babimkamtimnas, Camat, Kapolsek, dan pihak perusahaan untuk menanyakan legalitas kegiatan pertambangan serta dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), namun tidak mendapatkan jawaban yang memadai. “Kami juga telah melaporkan PT. WIN ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Inspektorat Pertambangan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami bahkan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Tenggara untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil,” jelas Andi Firmansah di hadapan Majelis Hakim.

Pada 6 November 2023, PT. WIN memulai aktivitas pertambangan hanya sekitar 100 meter dari pemukiman warga. Andi Firmansah mengaku datang ke lokasi tersebut dan melihat dua alat berat jenis eskavator sedang menggali ore nikel. “Saya menghampiri mereka untuk menanyakan alasan mereka melanjutkan aktivitas pertambangan, terutama setelah adanya peringatan dari Pak Camat Laeya untuk menahan diri,” tambahnya.

Hasilin juga menyampaikan alasan penolakannya terhadap aktivitas pertambangan di area pemukiman. “Saya tidak ingin mereka terus melakukan pertambangan di sini karena lubang-lubang galian tambang sebelumnya tidak pernah direklamasi. Jika kami tidak melawan, Torobulu akan hancur. Kami ingin melindungi yang tersisa,” ucap Hasilin dengan penuh kesedihan. Meski sedang menghadapi proses persidangan dan kriminalisasi, Hasilin menegaskan bahwa perjuangan mereka untuk menolak pertambangan di Torobulu tidak akan berhenti. “Kami dikriminalisasi, tetapi itu tidak akan menghentikan perjuangan kami untuk melindungi pemukiman warga dari PT. WIN,” tutupnya dengan nada tegas.