DPT Pilkada Dipajang di 46.747 Desa/Kelurahan Sampai 6 Desember
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjelaskan rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Berdasarkan Peraturan KPU RI No. 5 tahun 2020, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 akan ditempel pada 46.747 Desa/Kelurahan yang tersebar di 4.242 Kecamatan dan 309 Kabupaten Kota sejak tanggal 28 Oktober sampai 6 Desember 2020.
“Hari ini hingga 6 Desember 2020 dilaksanakan Tahapan Pengumuman DPT di Kantor Desa/Kelurahan,” tulis akun Instagram resmi @kpu_ri pada Kamis (29/10).
Dalam himbauan tersebut KPU RI meminta kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan secara langsung daftar nama mereka yang telah dipampang di kantor Desa/Kelurahan.
Namun begitu, KPU juga mengimbau agar masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan ketika melakukan pengecekan data mereka.
“Tapi ingat ya keluar rumah tetap jaga jarak dan pastikan kamu pakai masker,” tegas KPU.