Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPRD Gresik Bahas 3 Ranperda Usulan Pemkab

DPRD Gresik Bahas 3 Ranperda Usulan Pemkab



Berita Baru, Gresik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik tengah membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) hasil usulan eksekutif atau pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.

Ranperda tersebut diantaranya tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) 2020-2030, kemudian penyertaan modal di Perumda Giri Tirta dan perubahan kedua atas Perda No 12/2016 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah.

Ketua DPRD Gresik M Abdul Qodir mengatakan, usulan Ranperda tersebut akan dikaji dan dibahas. Saat ini, draft tersebut telah diterima dari Bupati.

“Ada tiga usulan yang kami terima, akan kami bahas sebelum disahkan di rapat paripurna. Saat ini kami sedang melakukan telaah,” katanya, Kamis (16/9).

Qodir menyatakan, dalam Ranperda RTRW, legislatif akan fokus dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Perubahan rencana tata ruang ini harus ada efek mendongkrak pendapatan.

Kemudian, yang tak kalah penting adalah  perlindungan kawasan pertanian produktif. Hal ini penting agar sektor pertanian tetap produktif di Kota Pudak. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2P) harus dijaga

“Konsentrasi kami adalah keselarasan lingkungan. Lahan pertanian pangan berkelanjutan harus diawasi. Jangan sampai lahannya berkurang, atau pun alih fungsi,” tambahnya.

Kemudian, yang tak kalah pentingnya adalah pembahasan penyertaan modal di Perumda Giri Tirta. Banyaknya persoalan di salah satu BUMD Gresik ini harus disikapi serius.

“Penyertaan modal yang dibahas di Ranperda ini harus benar-benar jeli, Perumda Giri Tirta harus diselamatkan,” ujarnya.

Senada dengan Qodir, Wakil Ketua DPRD Ahmad Nurhamim juga berkomentar sama. Persoalan di Perumda Giri Tirta terlalu banyak. Mulai dari layanan pelanggan, kebocoran, gemuknya struktur organisasi serta operasional perusahaan terlalu tinggi.

Maka dari itu, dalam pembahasan Ranperda penyertaan modal ini harus jeli. Harus ada target pekerjaan. Hal ini penting demi kinerja yang lebih bagus lagi. Kemudian, bisa optimal melayani masyarakat.

“Kinerja perumda belum seberapa optimal. Jadi, dari Ranperda penyertaan modal itu harus jelas akan dikemannakan duitnya, target harus jelas,” tambahnya.

Dalam Ranperda ketiga yang dibahas yakni terkait perubahan kedua atas Perda No 12/2016 tentang pembentukan perangkat daerah. Hal ini kerena ada perubahan nomenklatur yang harus sama dengan pemerintah pusat.

“Misalnya, ada bidang di suatu OPD digabungkan ke bidang lain. Atupun misalnya, di sekretariat dewan ini Humas dulu berdiri sendiri, tapi kini masuk ke Bagian Risdang,” tutup Nur Hamim.