Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Revisi UU PPP DPR RI

DPR Sepakati Revisi UU PPP



Berita Baru, Jakarta Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peratura.n Perundang-undangan (PPP).

Dengan revisi tersebut, nantinya rancangan undang-undang yang tidak selesai, bisa dilanjutkan pembahasannya oleh anggota DPR pada periode mendatang. Kesepakatan tersebut diperoleh pada rapat Baleg yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto.

“Baik terimakasih, seluruh fraksi di Badan Legislasi menyetujui draf yang dihasilkan oleh panja (Oanitia Kerja) untuk diteruskan, diparipurnakan agar menjadi draf resmi RUU inisiatif dari DPR RI”. Ujar Totok sebelum menutup rapat, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Kesepakatan ini diperoleh setelah sepuluh fraksi yang ada di DPR menyampaikan pandangannya, masing-masing. Semua fraksi sepakat adanya sistem carry over atau lanjutan pembahasan RUU yang belum selesai ke DPR periode selanjutnya.

Sistem carry over itu tertuang dalam perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU ini sangat penting, karena seluruh proses legislasi di DPR sumbernya dari UU itu,” jelas Totok.

Politisi dapil Jawa Timur V ini menjelaskan dalam undang-undang sebelumnya ada pembatasan fungsi legislasi hanya pada periode saat itu, sehingga DPR periode berikutnya hanya membahas Prolegnas yang baru. Revisi UU tersebut memungkinkan DPR periode berikutnya melanjutkan program legislasi DPR periode 2014-2019 yang belum selesai.

“Nah, dengan UU ini direvisi, yang tadi sudah disepakati, bahwa DPR yang akan datang itu dibuka, dibolehkan untuk membahas Prolegnas yang sekarang sedang dibahas ini untuk dilanjutkan pada periode berikutnya. Memang kewenangannya masih sepenuhnya masih di DPR periode akan datang,” papar legislator F-PAN itu.

Pasal yang direvisi menyatakan bahwa dalam hal pembahasan rancangan undang-undang belum selesai pada periode masa kenggotaan DPR saat ini, hasil pembahasan rancangan UU itu disampaikan pada DPR periode berikutnya untuk dilanjutkan.

Berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan atau DPD, rancangan UU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar prolegnas jangka menengah dan atau proglegnas prioritas tahunan.

Setelah disepakati DPR, selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah. Kemudian, jika sudah menemukan kesepakatan antara DPR dan pemerintah akan segera disahkan dalam rapat paripurna. Totok pun yakin pemerintah akan sepakat dengan revisi tersebut. Dia juga yakin revisi ini bisa selesai pada akhir September.

“Ini sudah selesai sebetulnya, kan tinggal pemerintah ketemu dengan DPR. Jadi setelah usul inisiatif DPR, kita harapkan presiden segera menugaskan kepada kementerian terkait, lalu dibahas dengan DPR,” ungkapnya. [Priyo Atmojo]