Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPR Dorong UU KPK Direvisi Usai MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan Jadi 5 Tahun
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. (Foto: Istimewa)

DPR Dorong UU KPK Direvisi Usai MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan Jadi 5 Tahun



Berita Baru, Jakata – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat jadi lima tahun, Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mendorong adanya revisi UU KPK.

Bagi Arsul, langkah ini perlu segera dolakukan. “Terkait dengan putusan MK itu sendiri saya melihat berarti perlu segera ada revisi UU KPK lagi,” katanya, dalam keterangannya, Kamis (25/5).

Arsul meminta kejelasan kapan ketentuan baru masa jabatan pimpinan KPK ini berlaku. Ia mengaku mendapat aspirasi dari masyarakat sipil agar ketentuan ini berlaku pada pimpinan KPK periode mendatang.

“Kami juga mendapat aspirasi kalangan masyarakat sipil yang menilai Putusan MK itu seharusnya untuk komisioner KPK periode mendatang,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

MK juga menyatakan syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK dalam hal ini mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan daring, Kamis (25/5).

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku berduka atas putusan MK tersebut. Ia mengaku sedih lantaran putusan tersebut hadir pada saat kinerja KPK yang tengah melemah.

Di sisi lain, Novel yakin apabila dipandang dari perspektif hukum, maka putusan itu tidak akan berlaku bagi kepemimpinan Firli Bahuri Cs.

“Karena Presiden ketika mengangkat pimpinan KPK dengan SK, dan SK itu kurang lebih mengatakan periode pimpinan KPK untuk 2019-2023,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).