Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Donald Trump Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Penipuan Properti
Donald Trump (Foto: AP Photo)

Donald Trump Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Penipuan Properti



Berita Baru, Jakarta – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, bersama dengan perusahaan keluarganya, Trump Organization, dinyatakan bersalah dalam kasus perdata yang melibatkan penipuan properti. Putusan tegas ini diberikan oleh Hakim Arthur Engoron dari pengadilan negara bagian New York di Manhattan, yang bisa menghambat bisnis keluarga Trump di New York.

Putusan ini juga membuka jalan bagi Jaksa Agung negara bagian New York, Letitia James, untuk menetapkan ganti rugi dalam persidangan yang dijadwalkan pada 2 Oktober mendatang.

Menurut laporan Reuters pada Rabu (27/9/2023), Hakim Engoron juga memerintahkan pembatalan sertifikat yang mengizinkan beberapa bisnis Trump, termasuk Trump Organization, beroperasi di New York, serta menunjuk seorang penerima untuk mengelola pembubaran bisnis tersebut.

Dalam putusannya, hakim Engoron menggambarkan bagaimana Trump dan rekan-rekannya, termasuk putra-putranya yang sudah dewasa, Donald Trump Jr. dan Eric Trump, menggelembungkan nilai properti dan kekayaan bersih Trump untuk kepentingan bisnis mereka. Hakim menyebut hal ini sebagai “dunia fantasi.”

Trump dan para terdakwa lainnya telah berargumen bahwa mereka tidak pernah melakukan penipuan, dan mereka merasa transaksi yang disengketakan itu menguntungkan. Mereka berencana untuk mengajukan banding atas putusan ini.

Salah satu pengacara Trump, Christopher Kise, mengatakan, “Putusan keterlaluan pada hari ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku. Presiden Trump dan keluarganya akan mengupayakan semua upaya banding yang tersedia untuk membetulkan kesalahan peradilan ini.”

Trump juga memberikan tanggapan melalui media sosial Truth Social, menyebut tuduhan penipuan sebagai “konyol dan tidak benar” dan menggambarkan Hakim Engoron sebagai hakim yang “gila.”

Kasus ini bermula ketika Jaksa Agung Letitia James menggugat Trump pada September 2022 atas tuduhan bersama ketiga anaknya dan Trump Organization telah berbohong selama satu dekade mengenai nilai aset dan kekayaan bersih mereka untuk menipu bank dan perusahaan asuransi.

Dalam putusannya, Hakim Engoron menyatakan James telah menyajikan “bukti konklusif” bahwa Trump telah melebih-lebihkan kekayaan bersihnya dalam kisaran US$ 812 juta hingga US$ 2,2 miliar.

Selain kasus ini, Donald Trump menghadapi serangkaian dakwaan pidana lainnya dalam berbagai kasus. Namun, dia tetap menjadi salah satu kandidat utama dalam pencalonan presiden dalam Partai Republik untuk pemilu tahun 2024 mendatang.