Donald Trump Hapus Kewarganegaraan Otomatis, Picu Polemik di AS
Beritabaru.co – Presiden Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk menghapus kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua imigran ilegal atau pemegang visa sementara. Keputusan ini memicu berbagai tantangan hukum dan menimbulkan kecemasan di kalangan keluarga imigran.
Mengutip BBC, Selasa (11/2/2025), aturan kewarganegaraan otomatis yang dikenal sebagai ius soli telah diterapkan di AS selama hampir 160 tahun berdasarkan Amandemen ke-14 Konstitusi AS. Namun, Trump berusaha menghapus kebijakan tersebut sebagai bagian dari tindakan kerasnya terhadap imigrasi.
Kebijakan Donald Trump Sebabkan Polemik
Langkah Trump menghapus kewarganegaraan otomatis mendapat dukungan dari sebagian masyarakat AS. Jajak pendapat yang dilakukan Emerson College menunjukkan bahwa lebih banyak orang Amerika yang mendukung keputusan ini dibanding yang menentangnya.
Namun, aturan ini bertentangan dengan praktik hukum di AS selama lebih dari satu abad. Saat ini, AS adalah satu dari sekitar 30 negara di dunia yang masih menerapkan ius soli, sementara sebagian besar negara Eropa, Asia, dan beberapa negara Afrika menganut sistem ius sanguinis atau kewarganegaraan berdasarkan keturunan.
Dampak Penghapusan Kewarganegaraan Otomatis
Profesor sosiologi dari University of California, San Diego, John Skrentny, menyebut bahwa kewarganegaraan otomatis di AS awalnya ditujukan untuk memberikan status hukum kepada mantan budak. Namun, ia juga menekankan bahwa setiap negara memiliki strategi sendiri dalam menentukan kewarganegaraan.
Keputusan Donald Trump untuk menghapus kewarganegaraan otomatis berpotensi mengubah kebijakan imigrasi AS secara drastis. Jika diterapkan, aturan ini dapat berdampak pada ribuan anak yang lahir di AS setiap tahunnya dan meningkatkan ketidakpastian bagi keluarga imigran.