Dodi Reza Dicopot dari Jabatan Bupati Musi Banyuasin
Berita Baru, Jakarta – Jabatan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Musi Banyuasin dicopot setelah dia dinyatakan tersangka kasus suap oleh KPK.
Untuk menggantikannya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunjuk Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati.
“Berdasarkan ketentuan undang-undang dan atas izin dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen OTDA saya menunjuk Wakil Bupati Musi Banyuasin sebagai Plt Bupati,” kata Herman di Palembang dikutip dari Antara, Minggu (17/10).
Keputusan ini diperkuat surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 130/3015/1/2021 tanggal 16 Oktober 2021. Herman menjelaskan penunjukan cepat pengisi jabatan bupat ini agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
“Karena waktu pemerintahannya tidak lama lagi berakhir sekitar kwartal pertama atau kedua 2022, lalu kalau memang kondisi memungkinkan Pak Beni bisa segera mengajukan persyaratan untuk didefinitifkan sebagai bupati,” ujar Herman.
Dodi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama tiga orang lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Saat ini Dodi dan tiga tersangka lain itu ditahan selama 20 hari, 16 Oktober – 4 November, di Rutan KPK untuk keperluan penyidikan. Usai diumumkan tersangka, Dodi keluar gedung KPK menggunakan rompi tahanan.
Ketiga tersangka lainnya adalah Kadir PUPR Kabupaten Muba Herman Mayori, Kabid SDA/PPPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi diduga menerima fee senilai Rp2,6 miliar. KPK juga mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar milik Dodi yang diduga akan digunakan untuk kepentingan parpol. Dodi Alex Noerdin sendiri merupakan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Selatan.