Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pendiri Ponpes Darul Quran, Ustaz Yusuf Mansur Digugat secara Perdata di PN Tangerang
Foto: Kumparan

Pendiri Ponpes Darul Quran, Ustaz Yusuf Mansur Digugat secara Perdata di PN Tangerang



Berita Baru, Jakarta — Pendiri Pondok Pesantren Darul Quran, Ustaz Yusuf Mansur kini tengah menghadapi kasus hukum. Dia digugat secara perdata oleh lima orang yang mengaku sebagai investor pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan hotel Siti di Tangerang, Bante, dalam kurun waktu 2013-2014.

Dari hasil penelusuran lewat SIPP PN Tangerang, gugatan itu terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2020/PN Tng. Diketahui, dalam gugagat tersebut tertulis ada lima orang penggugat, yakni Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.

Pendiri Ponpes Darul Quran, Ustaz Yusuf Mansur Digugat secara Perdata di PN Tangerang
Foto: Dok. Istimewa

Adapun sidang gugatan perdata ini sudah mulai bergulir di PN Tangerang sejak Rabu (3/6) lalu dengan agenda mediasi.

Ariel Muchtar , Kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur mengatakan bahwa kliennya sudah mengetahui adanya gugatan perdata itu. Hanya saja, ia belum mau bicara banyak soal perkara tersebut.

“Kan, harus dibuktikan. Kalau memang investor, apa buktinya. Kalau ditanya pokok perkara itu, tunggu agenda jawaban. Ini masih mediasi,” kata Ariel, dikutip dari Kumparan, (5/6).

Sebelum gugatan dimasukkan,

Menurut Ariel, sebelumnya pihak penggugat lebih dulu melayangkan somasi, dari pihak Yusuf Mansur juga sudah menjawab somasi mereka. Namun sepertinya, jawaban atas somasi tersebut tidak mencapai kata sepakat.

“Karena penggugat tidak sepakat masalah itu, akhirnya mengajukan gugatan. Ya, itu, kan, hak penggugat. Ini yang mau digarisbawahi,” tuturnya.

Kelima orang investor itu merasa dirugikan karena mereka dijanjikan akan diberikan laporan keuangan secara berkala hingga jatah menginap gratis. Namun, hal tersebut tak kunjung dipenuhi hingga mereka mengajukan gugatan.

“Itu makanya harus dilihat dulu dan dibuktikan. Itu semua, kan, dalilnya dari penggugat. Saat ini persidangan belum sampai pembuktian dan kami hormati itu. Dan nanti silakan buktikan sesuai dalil penggugat, yang dia maksud seperti apa bukti-bukti itu,” ungkap Kuasa Hukum Yusuf Mansur.

Melalui somasi dan mediasi, lanjut Ariel, sebetulnya pihaknya sudah meminta bukti kepada mereka, seperti bukti transfer atau tanda terima dari Yusuf Mansur maupun perusahaan tempat beliau memegang saham.

Hal itu dimaksudkan sebagai bukti apakah kelima orang itu benar sebagai investor atau tidak. Tapi, kata Ariel, pihak penggugat baru mau menyampaikan bukti-bukti tersebut di agenda pembuktian.

“Itu iktikad baik Ustaz. Beliau enggak mau langsung mengelak dan merasa tak salah. Maksud ustaz diberi iktikad baik, jadi bukan berdamai. Kalau berdamai, kan, seolah-olah kami yang salah,” jelasnya.

Ariel menyebutkan bahwa kliennya cukup tenang menghadapi persoalan tersebut. Karena, ini bukan persoalan pertama yang pernah dihadapi Ust. Yusuf Mansur. Dan ia menjamin pihaknya akan kooperatif dalam penyelesaian kasus.

“Sudah sering sejak 2013. Ada kasus pidana beliau datang, beliau turuti aturannya, ustaz selalu menyampaikan yang benar, insyaallah, menurut beliau. Itu kenapa perkara lalu selesai, ustaz hadapi ini pun dengan besar hati,” tutupnya.